Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Niat Ahok Bubarkan FPI Terganjal Kementerian Ini  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Massa yang tergabung dari berbagai ormas Islam melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. Mereka menuntut Ahok mundur sebagai PLT Gubenur DKI Jakarta karena dianggap arogan dan menghina syiar Islam. TEMPO/Dasril Roszandi
Massa yang tergabung dari berbagai ormas Islam melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. Mereka menuntut Ahok mundur sebagai PLT Gubenur DKI Jakarta karena dianggap arogan dan menghina syiar Islam. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin membubarkan Front Pembela Islam terganjal aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya, FPI bukan organisasi masyarakat yang berbadan hukum. (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan Lil Alamin

Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan langkah Ahok yang mengirim surat permohonan pembubaran FPI ke Kementerian Hukum tidak tepat. "FPI tidak terdaftar di Kementerian Hukum," kata Tuti kepada Tempo di ruang kerjanya, Selasa, 11 November 2014. (Simak: Isi Surat Lengkap Pembubaran FPI oleh Ahok )

Tuti mengatakan, lantaran FPI tidak berbadan hukum, Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti surat permohonan pembubaran FPI. "Bukan menjadi kewenangan kami. Mungkin pendaftaran ada di Kemendagri," kata Tuti. (Baca pula: FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi)

Tuti menjelaskan, jika pendaftaran FPI pada tingkat nasional, maka pendaftaran tersebut terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. "Maka Kemendagri yang memiliki wewenang," kata Tuti. Jika berada pada tingkat provinsi, Gubernur yang memiliki wewenang.

Kewenangan penjatuhan sanksi tersebut, kata Tuti, diatur dalam pasal 60 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, yaitu sanksi administratif selama 30 hari berupa surat peringatan. "Sanksi administratif diberikan setelah melakukan upaya persuasif," kata Tuti. (Baca: Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI ke Kementerian Hukum, Selasa, 11 November 2014. Surat bernomor 2513/-072.25 per tanggal 11 November 2014 itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dalam surat itu, Ahok menyampaikan alasan pembubaran FPI, antara lain karena kerap melakukan tindakan anarkis dan menebar kebencian dengan menghalang-halangi pelantikan gubernur. Ada pun FPI menolak Ahok menjadi gubernur karena mantan Bupati Belitung Timur itu tak beragama Islam. (Baca: Surat Pembubaran FPI Sudah di Kementerian Hukum)

DEVY ERNIS


Baca Berita Terpopuler
Jokowi Jadi Primadona di APEC 
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji 
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

43 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Keluarga Ahok Sepaket Pilih Calon yang Berasal dari PDIP

Ahok berharap, pemilu yang diadakan setelah Imlek ini membawa kemakmuran, keadilan, kesehatan dan kebahagiaan yang akan dirasakan oleh masyarakat.