TEMPO.CO, Cirebon - Nining, 39 tahun, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, dibekuk aparat Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota karena diduga menggelapkan 21 mobil sewaan. Nining ditangkap di Terminal Cibadak, Sukabumi, saat hendak menuju Bogor, awal November lalu.
Di hadapan polisi, perempuan yang bertugas di Badan Perencanaan Daerah ini mengaku sengaja menggadaikan mobil rental karena bisnis online emas murni yang dilakoninya macet lantaran kurang modal. "Saat saya sedang bingung, ada teman yang menyarankan untuk bisnis mobil dengan cara seperti itu," katanya.
Dari satu mobil rental yang digadaikan, Nining memperoleh uang Rp 25-35 juta. Perbuatan ini dia lakukan sejak Ramadan lalu. "Saya khilaf dan bersedia bertanggung jawab," kata Nining di Markas Polres Cirebon Kota, Rabu, 12 November 2014.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Polisi Hidayatullah mengatakan ibu dua anak itu menggunakan modus menyewa mobil lalu menggadaikan mobil tersebut. Polisi menyita lima minibus sebagai barang bukti. Mobil-mobil tersebut bernomor polisi E-1092-BG, E-1634-KU, B-928-SD, E-1069-BO, dan E-1745-MG.
Menurut dia, sedikitnya 21 mobil rental sudah digadaikan Nining. Empat di antaranya berasal dari Kota Cirebon, enam dari Kabupaten Cirebon, dan sisanya dari Kabupaten Kuningan. "Aksi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," kata Hidayatullah. Dia tak menampik kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain."Kami masih usut kasusnya."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nining dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
IVANSYAH
Terpopuler:
Tiga Tokoh Ini Disoraki Penonton
Ahok Bimbang Laporkan Ketua FPI ke Polisi
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Terungkap, Artis yang Ditangkap BNN Berinisial VM