TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan tak khawatir dengan wacana interpelasi yang akan diajukan Dewan Perwakilan Rakyat. Interpelasi itu berkaitan dengan surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya pertengahan Oktober lalu. “Interpelasi itu hak mereka (DPR) ,”kata Yasonna saat dihubungi, Senin, 10 November 2014. (Baca:Pemerintah Diminta Jangan Intervensi Kisruh PPP)
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu yakin bila jadi dikeluarkan, keputusan interpelasi itu sudah melewati proses dan mekanisme di internal DPR. Namun dia mengingatkan penggunaan hak interpelasi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. “Harus menyangkut kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,”ujar Yasonna. (Baca: DPP PPP Djan Faridz Akan Interpelasi Menkumham )
Hingga saat ini, Yasonna mengaku belum menerima surat panggilan dari DPR terkait keputusan itu. Dia baru sebatas mengetahui rencana pemanggilan dari media. Namun bila undangan itu benar-benar sudah ia terima, Yasonna berjanji akan hadir. “Saya dengan senang hati akan menjalani pemanggilan tersebut.” (Baca juga: Konflik PPP, Menteri Laoly: Repot Ini )
Wacana interpelasi pertama kali dimunculkan oleh Dewan Pimpinan PPP pimpinan Djan Faridz. Wacana ini disambut sejumlah politikus pendukung Prabowo Subianto yang berkongsi dengan Djan di parlemen.
Djan menuding Yasonna bertindak melangkahi aturan perundangan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai versi Romahurmuziy. Surat itu kata Djan juga bertentangan dengan keputusan Kemenkumham yang dikeluarkan sebulan sebelumnya yang merekomendasikan agar konflik internal PPP diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
DEVY ERNIS
Terpopuler
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Pramono: Sore Ini KMP dan KIH Tanda Tangani Kesepakatan
Ini Kata PDIP Pasca-Kesepakatan Dua Koalisi
Jokowi Menjajal Kereta Api Paling Cepat di Dunia
Buat Onar di Jalan Tol Simatupang, 6 Suporter Bola Diperiksa