TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah Chasan. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Senin, 10 November 2014. AH adalah Amir Hamzah, calon Bupati Lebak yang jadi tersangka penyuap Akil.
Dalam kasus yanag sama, KPK juga merencanakan pemeriksaan adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan; dan Susi Tur Andayani, orang dekat Akil yang berprofesi sebagai advokat. (Berita Tempo terkait suap Akil Mochtar bisa disimak di sini)
Amir Hamzah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014. Penetapan itu juga berlaku untuk Kasmin. Amir-Kasmin adalah pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, yang kalah dalam Pemilihan Bupati Lebak, Banten. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap sengketa pilkada Lebak yang sudah menyeret Akil, Atut, Wawan, dan Susi.
Pemberian duit ke Akil itu bertujuan memenangkan pasangan Amir-Kasmin--disokong Partai Golongan Karya--dalam sengketa hasil pilkada yang disidang di MK. Atut cs memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil melalui Susi. Dalam kasus ini, Wawan dan Susi divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Atut dihukum 4 tahun bui. Adapun Akil dijatuhi vonis penjara seumur hidup. (Baca: Akil Mochtar Diganjar Penjara Seumur Hidup)
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
APEC | TrioMacan | Kisruh DPR | Susi Pudjiastuti | Lulung Dipecat
Berita Terpopuler:
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Pramono: Sore Ini KMP dan KIH Tanda Tangani Kesepakatan
Ini Kata PDIP Pasca-Kesepakatan Dua Koalisi
Jokowi Menjajal Kereta Api Paling Cepat di Dunia
Persib Juara, Ridwan Kamil Akhirnya Gunduli Rambut