TEMPO.CO , Semarang: Pengurus Partai Persatuan Pembangunan di Jawa Tengah lebih memilih berangkat ke Muktamar Islah 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta daripada mengakui hasil Muktamar PPP Surabaya.
“Muktamar di Jakarta yang diinisiasi Mahkamah Partai dan Majelis Syariah lebih memiliki kekuatan hukum,” kata Sekretaris DPW PPP Jawa Tengah Suryanto kepada Tempo, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca juga: Muktamar Islah PPP Diundur Hingga 30 Oktober)
Sikap PPP Jawa Tengah ini tak mengindahkan permintaan Ketua Umum PPP kubu Romahurmuzy yang diklaim sudah sah karena diakui Menteri Hukum dan HAM RI. Pada Muktamar PPP di Surabaya pertengahan Oktober lalu, Romahurmuzy terpilih sebagai Ketua Umum PPP. (Baca: Muktamar PPP, Kubu Romy Klaim Didukung Mayoritas)
Suryanto menyebut pelaksanaan Muktamar Islah ini sesuai dengan undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik. Dua aturan itu mengamanatkan jika ada konflik internal partai maka harus diselesaikan melalui mekanisme internal.
Menurut Suryanto, di PPP jika ada dua kubu yang konflik maka Mahkamah Partai harus mendorong islah (damai). Tapi jika tidak maka harus diputuskan melalui muktamar islah yang panitia pelaksanannya adalah Majelis Syariah. Majelis Syariah-lah yang berhak memutuskan panitia, tempat, waktu pelaksanaan muktamar.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Koalisi Pro-Jokowi Bentuk Pimpinan DPR Tandingan
Cerita Menteri Susi Nge-Trail di Aceh
Menteri Yohana, dari Papua Hanya Bawa 3 Baju