TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akan mengusut tuntas jaringan judi online yang marak terjadi. Selain itu, polisi akan mengembangkan kasus serupa.
"Teruslah ini, tidak berhenti. Memang itu tugas kami," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional)
Baca Juga:
Senin lalu, pengadilan Jakarta Utara memvonis terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Di antaranya, tiga terdakwa dijatuhi hukuman selama 4 bulan, dan lima lainnya hanya 1 bulan 20 hari. Ditanya soal hukuman yang relatif ringan ini, Boy mengatakan itu bukan ranah kewenangannya. "Itu kewenangan hakim, kok, tanya ke saya. Silakan tanya ke hakimnya," ujarnya.
Delapan terdakwa tersebut diciduk polisi setelah pertandingan Liga Champions 2014 pada akhir Mei lalu. Omzet sindikat judi online ini disebut-sebut mencapai Rp 400 miliar. Sindikat judi tersebut berskala internasional dengan web hosting yang terdaftar di Filipina. (Baca: Sebanyak 199 Rekening Diblokir Terkait Judi Online)
Sesuai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27, kasus semacam ini dapat diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. "Soal berapa lama hukumannya, itu kembali ke hakim. Pasti ada pertimbangan tertentu," kata Boy.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca juga:
Bangladesh Hukum Mati Pimpinan Jamaat
Jokowi Diminta Genjot Dana Kelautan Tahun Depan
Diperiksa Dua Kali, Bupati Sumedang Belum Ditahan
Pasca Putusan Menkumham, PPP Jateng Gelar Rap