TEMPO.CO, Bandung - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali memeriksa Bupati Sumedang Ade Irawan, Rabu, 29 Oktober 2014. Ade diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011, yang terjadi saat dia menjabat Ketua DPRD Cimahi.
"Ini pemeriksaan kedua kali Pak Ade sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Barat, Suparman, kepada Tempo, Rabu, 29 Oktober 2014. Ade diperiksa pada pukul sepuluh pagi di lantai dua gedung Intelijen Kejati oleh tim penyidik pimpinan jaksa Albert Siregar. (Baca juga: Napi Koruptor Ini Keluyuran di Luar LP)
Pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya. Tersangka juga membawa berkas-berkas untuk melengkapi barang bukti. Ade diperiksa dengan didampingi advokat senior, Kuswara S. Taryono.
Kasus yang menjerat Ade berawal dari temuan yang dimuat dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi 2011. Auditor BPK menemukan, dari realisasi dana perjalanan dinas DPRD tahun 2011 senilai total Rp 5 miliar, terdapat kelebihan Rp 1,9 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (Baca: Dipenjara, Dua PNS Bekasi Dinonaktifkan)
"Terkait kasus ini, Kejari Cimahi sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka dari perusahaan travel dan dua tersangka Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PNS Sekretariat DPRD Cimahi)," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Heru Widjatmiko. Sebelumnya, pada Rabu, 8 Oktober 2014, Ade diperiksa sebagai tersangka.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan
Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi
Ini Pemicu Kericuhan dalam Rapat Paripurna DPR
Tiga Pemicu Politikus DPR Gulingkan Meja