TEMPO.CO, Malang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Indra Karya (Persero) terkait kasus yang menjerat bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka. Penggeledahan di kantor yang beralamat Jalan Surabaya Nomor 3A Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu berlangsung sepuluh jam sejak pukul 14.00 WIB. Penyidik membawa lima kardus dokumen keuangan dan operasional Indra Karya.
"Dokumen keuangan dan operasional disita sebagai barang bukti," kata ketua tim penyidik, Komisaris Christian, Selasa dinihari, 28 Oktober 2014. Lima kardus dokumen kerja Indra Karya dari ruang kerja direksi di lantai tiga dibawa sepuluh penyidik via lima mobil.
Proses penyitaan dikawal ketat sejumlah petugas Kepolisian dari Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur bersenjata laras panjang. Dokumen-dokumen hasil sitaan disimpan di Kepolisian Resor Malang Kota. Rencananya, sejumlah saksi akan dimintai keterangan penyidik di markas Polres Malang Kota, Selasa, 28 Oktober 2014.
Barnabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan detailing, engineering, design, Pembangkit Listrik Tenaga Air Sungai Mamberamo Papua tahun anggaran 2009-2010. PT Indra Karya merupakan konsultan proyek itu. General Manager Indra Karya Prasetijo Adi sudah dicegah ke luar negeri. (Baca: Rumah Barnabas Digeledah)
Kasus ini juga menyeret bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011 Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya La Musi Didi sebagai tersangka proyek senilai Rp 56 miliar itu. Mereka diduga menggelembungkan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 35 miliar.
EKO WIDIANTO
TERPOPULER:
Relawan Kecewa dengan Susunan Kabinet Jokowi
Empat Menteri Top Jokowi
Rini Soemarno Punya Utang Berlimpah, Berapa?
Latar Belakang Menteri Jokowi dari Parpol dan Profesional
Pelantikan Kabinet Kerja, Susi Mau Pakai Baju Kerja