TEMPO.CO, Manado - Jacklyn Grame Paul dan Maclean Richard Wayne, pilot dan kopilot pesawat Australia yang dipaksa mendarat di Manado, Sulawesi Utara, bisa meninggalkan Indonesia bila mereka atau agen mereka menunjukkan tiga izin yang tidak mereka miliki.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 8 Manado, Syaefullah Siregar, mengatakan saat ini pihaknya menunggu kelengkapan berkas yang sedang diurus oleh agen kedua pilot ini. "Sampai pagi ini, saya cek, belum ada security cleareance-nya. Kalau flight approval sudah ada nomornya. Tapi, ya, itu, menunggu kelengkapan berkas lain," kata Siregar, Jumat, 24 Oktober 2014. (Baca juga: Sukhoi Kejar Pesawat Australia yang Nyelonong)
Ketiga izin yang tidak dimiliki pilot pesawat Australia itu adalah security clearance, exit permit, dan flight approval. Ketiga izin tersebut harus diurus di Jakarta dan berada di tiga lembaga yang berbeda. (Baca juga: Kronologi Sukhoi Paksa Pesawat Australia Mendarat)
Security clearance berhubungan dengan keamanan udara. Izin ini dikeluarkan Markas Besar Angkatan Udara. Sedangkan exit permit harus diurus di Kementerian Luar Negeri. Adapun flight approval dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan lewat Otoritas Bandar Udara Wilayah 8 Manado.
Siregar menambahkan, khusus untuk mendapat flight approval, kedua pilot tersebut harus membayar denda Rp 60 juta karena telah melakukan pelanggaran. "Ini sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan," kata Siregar.
Pesawat Australia yang diterbangkan Paul dan Wayne itu tidak memiliki izin terbang di wilayah udara Indonesia. Pesawat tersebut akhirnya dipaksa mendarat di Bandar Udara Sam Ratulangi Manado setelah dikawal selama empat jam oleh pesawat Sukhoi, Rabu, 22 Oktober 2014. Kedua pilot saat ini berada di mes otoritas Landasan Udara Sam Ratulangi.
ISA ANSHAR JUSUF
Berita lain:
Kronologi Sukhoi Paksa Pesawat Australia Mendarat
Amerika Serikat Gempur ISIS di Suriah, 521 Tewas
Kaesang, Anak Jokowi, Kembali Aktif di Medsos