TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Roichatul Aswidah, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta audiensi. Surat itu telah dikirim awal Oktober lalu.
Menurut Roichatul, Komnas ingin beraudiensi dengan Jokowi ihwal tujuh kasus pelanggaran HAM yang dikembalikan Kejaksaan Agung.
"Audiensi tentang pelanggaran HAM masa lalu serta soal siapa-siapa yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Roichatul ketika dihubungi, Selasa, 21 Oktober 2014. (Baca: Catatan LSM untuk SBY, Pesan untuk Jokowi)
Jokowi, ujar Roichatul, belum memastikan kapan akan menerima Komnas untuk audiensi itu. "Nanti bisa dicek ke pimpinan, apakah sudah dapat surat balasan atau belum. Setahu saya, belum."
Intinya, tutur Roichatul, Komnas memiliki kepedulian terhadap pemerintahan baru mengenai keseriusannya menegakkan HAM. Roichatul juga berharap nantinya pejabat publik di Indonesia bersih dan tidak ada indikasi melakukan kejahatan HAM. "Baik pelanggaran ringan maupun berat," katanya. (Baca: Rio Capella: Kasus HAM Harus Diselesaikan)
Pada Juni lalu, Kejaksaan Agung mengembalikan tujuh berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM. Tujuh berkas ini dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap secara materiil dan immateriil.
Tujuh berkas yang dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas memuat pelanggaran HAM masa lalu yaitu:
1. Kasus peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talang Sari di Lampung 1989
4. Peristiwa penghilangan orang secara paksa periode 1997-1998
5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
6. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
7. Peristiwa Wasior dan Wamena 2003
LINDA TRIANITA
Berita terpopuler lainnya:
Pelantikan Presiden: SBY Menangis, Jokowi Kaku
Surat Terbuka Anas Urbaningrum untuk Jokowi
Misteri Amien Rais yang Absen di Pelantikan Jokowi