TEMPO.CO, Blitar - Kejaksaan Negeri Blitar membidik Bupati Blitar Herry Noegroho dan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat M. Taufik dalam dugaan kasus korupsi tukar guling tanah (ruislag) pensiunan pegawai negeri sipil, Polri, dan TNI senilai Rp 1,3 miliar. Kejaksaan sudah menyeret mantan Kepala Aset Pemerintah Blitar Agus Budi Handoko ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Dede Kusnandar mengatakan penyelidikan kasus tukar guling tersebut sudah mengerucut ke sejumlah nama, termasuk Herry Noegroho dan M. Taufik. Kedua pejabat itu ditengarai mempermainkan proses ruislag hingga menyebabkan kerugian negara. "Kami terus sidik kasus ini meski ada bupati dan mantan ketua Dewan di dalamnya," kata Dede, Selasa, 21 Oktober 2014.
Selasa siang, Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) berunjuk rasa di kantor kejaksaan menuntut penuntasan kasus tukar guling tersebut. Mereka mendorong kejaksaan tak berhenti seusai menjebloskan Agus Budi Handoko ke balik terali penjara. (Baca berita sebelumnya: Warga Tuntut Bupati Blitar Dibui)
Agus dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya setelah terbukti melakukan pelepasan aset tanah di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, seluas 2,8 hektare. Pelepasan yang terjadi pada 2007 kepada PT Bina Peri Permai Malang (PT BPPM) itu rencananya akan dipergunakan untuk membangun perumahan PNS, Polri, dan TNI.
Transaksi tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh para pimpinan daerah. Diawali dengan terbitnya surat persetujuan Dewan Nomor 170/644/409.040/2007, Bupati mengeluarkan SK Nomor 938 Tahun 2007 yang menetapkan area kantong lahar Gunung Kelud seluas 2,8 hektare di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, ditukar guling menjadi kawasan perumahan.
Kongkalikong itu terkuak saat dilakukan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2011/2012. BPK memastikan dana ruislag tidak masuk ke dalam kas daerah. Bahkan surat persetujuan Dewan yang menjadi dasar terbitnya SK Bupati, diketahui dibuat sendiri oleh M. Taufik tanpa melalui rapat paripurna.
Selain mempidanakan Agus Budi Handoko, kejaksaan juga menetapkan Direktur PT BPPM Mustofa Abu Bakar sebagai tersangka. Namun belum sempat dihukum, Mustofa telah meninggal dunia. (Baca juga: Tiga Pejabat Pemda Blitar Diduga Korupsi Rp 32 miliar)
HARI TRI WASONO
Berita Terpopuler:
KPK: Banyak Calon Menteri Jokowi Bermasalah
PDIP: tanpa Restu Mega, Jangan Mimpi Jadi Menteri
Jokowi Batal Umumkan Kabinet Hari Ini
Semalam, Jokowi Panggil 43 Calon Menteri
Pilih Menteri, Gerindra Kritik Jokowi Libatkan KPK