TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas Menteri Kehutanan Chairul Tanjung mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 17 Oktober 2014, sekitar pukul 10.00 WIB. Chairul mengatakan kedatangannya itu untuk menandatangani kerja sama antarinstitusi terkait dengan pemanfaatan hutan.
"Agar pelaksanaan pemanfaatan hutan ke depannya lebih terkoordinasi dengan baik, agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negera kita, untuk masa depan," kata Chairul di kantor KPK, Jakarta Selatan. (Baca: MS Kaban Disebut Paling Ngebet soal Proyek SKRT)
Dia tak mau berkomentar saat diberondong pertanyaan mengenai banyaknya kasus suap terkait dengan alih fungsi kawasan hutan. Chairul memilih langsung masuk lobi KPK.
KPK akan meneken peraturan bersama mengenai tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Selain Kementerian Kehutanan, KPK juga menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Pertanahan. Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan Kepala BPN Hendarman Supanji sudah tiba di gedung komisi antirasuah. Namun keduanya enggan memberi pernyataan ke wartawan. (Baca: ICW: Kejahatan Hutan Rugikan Uang Negara Rp 691 Triliun)
Berikut ini pertimbangan peraturan bersama tersebut:
a. Bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011, penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak atas tanah masyarakat.
b. Bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2012, pengukuhan kawasan hutan harus segera dituntaskan untuk menghasilkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan.
c. Bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat bukan merupakan hutan negara.
d. Bahwa pada 11 maret 2013 telah ditandatangani nota kesepakatan bersama tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia oleh 12 kementerian/lembaga negara.
e. Bahwa dalam rangka menyelesaikan hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan serta sesuai dengan prinsip NKRI perlu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
'Semua Muktamar PPP Ilegal'
HRW Minta Jokowi Bebaskan Dua Jurnalis Prancis
Marcelo Bielsa Sumbang Bekas Timnya 1,6 Juta Euro
Pertemuan Jokowi-Prabowo Dinginkan Suhu Politik