TEMPO.CO, Surabaya - Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan menyatakan hasil Muktamar VIII di Surabaya yang menetapkan Sekretaris Jenderal Romahurmuzy sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019 adalah sah. “Saya sebagai anggota Mahkamah PPP menyatakan bahwa Muktamar ini sah secara hukum,” kata anggota Mahkamah PPP, Amran Remy, kepada wartawan di Empire Palace Surabaya, Kamis, 16 Oktober 2014.
Menurut Amran, Muktamar VIII di Surabaya telah mencapai kuorum karena dihadiri 50 persen lebih Dewan Pimpinan Wilayah PPP maupun Dewan Pimpinan Cabang PPP seluruh Indonesia. Hal ini sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga PPP.
Anggota Mahkamah PPP lainnya, Machfudzoh Ali Ubaid, mengatakan keputusan Muktamar Surabaya akan segera disampaikan kepada Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy dan dilaporkan kepada Majelis Syariah. “Saya datang ke sini sudah seizin Ketua Mahkamah Pak Chozin.” (Baca: Romy Resmi Jadi Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya)
Sebelumnya, Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan memutuskan Muktamar yang akan digelar, baik oleh kubu Romahurmuziy maupun Suryadharma Ali, tidak sah. Menurut Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, Muktamar harus dimusyawarahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP hasil Muktamar VII di Bandung. Muktamar menempatkan Suryadharma Ali dan Romahurmuziy pada jabatan mereka saat ini. (Baca: Romahurmuziy: Tidak Ada Muktamar PPP yang Lain)
Chozin mengatakan kedua kubu, yaitu kubu Ketua Umum PPP Suryadharma Ali maupun kubu Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuzy, tidak mendukung satu sama lain, sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan utama penyelenggaraan Muktamar. Selain itu, kata Chozin, waktu penyelenggaraan muktamar pun tidak sesuai dengan ketentuan.
EDWIN FAJERIAL
Berita Terkait:
Romahurmuziy Calon Tunggal Ketua Umum PPP
PPP Sumbar: Muktamar Surabaya dan Jakarta Ilegal
Absen Muktamar, PPP Yogya Titip Islah
Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP