TEMPO.CO, Tangerang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten memprotes keputusan Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno yang telah menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten Serang 2014-2015. Penetapan upah minimum sebesar Rp 2,4 juta untuk kelompok I dan kelompok II sebesar Rp 2.370.000 itu dianggap tidak melalui mekanisme yang semestinya.
Karena itu, mereka meminta supaya surat keputusan penetapan UMSK yang ditandatangani pada 1 Oktober 2014 itu dibatalkan. "Kami meminta agar SK ini dicabut dan dibatalkan," ujar Ketua Apindo Banten Deddy Djunaedi, Rabu, 15 Oktober 2014.
Menurut Deddy, Rano Karno telah melakukan penetapan UMSK secara sepihak. Hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino negatif terhadap dunia usaha di Banten. "Ini bisa memicu untuk daerah lain melakukan hal serupa, apalagi saat ini sedang dilakukan tahap pembahasan UMP, UMK, dan UMSK," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Apindo Banten Arwin Kusmanta menegaskan bahwa penetapan UMSK itu tidak sesuai dengan mekanisme seperti tidak adanya analisa tentang sektor unggulan yang kemudian dirundingkan oleh serikat dan asosiasi pengusaha yang dilakukan secara tripartit. "SK itu tidak benar, Apindo menolak," ujarnya. "Kami tidak melihat besaran angkanya, tapi penetapannya yang tidak prosedural."
Atas keberatan itu, Apindo Banten telah melayangkan surat keberatan ke Gubernur Banten agar mencabut SK tersebut. Apindo juga meminta kepada para pengusaha di wilayah Banten untuk tidak menjalankan SK itu. (Baca juga: Fasilitas Staf Khusus Rano Karno Dipertanyakan)
Adapun besaran UMSK Serang yang ditetapkan dalam SK Gubernur Banten tersebut, kelompok I sektor usaha kimia, pertambangan, energi, logam, elektronik, dan otomatif sebesar Rp 2,4 juta atau naik Rp 60 ribu dari tahun sebelumnya. Sektor upah minimum kelompok II sektor usaha makanan dan minum, perkayuan, tekstil, kulit, dan kertas Rp 2.370.000 atau naik Rp 30 ribu dari tahun lalu. (Baca juga: BPK Beri Opini Disclaimer untuk Pemprov Banten)
JONIANSYAH
Terpopuler
KPK Sebut Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Dugaan Korupsi Solo, KPK: Jokowi Clear
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M