TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 13 Oktober 2014, mulai menyidangkan uji materi Undang-Undang Pilkada. Uji materi ini diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan. Mereka menggugat mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tercantum dalam undang-undang itu. (Baca: MK Terima 4 Pemohon Uji Materi UU Pilkada)
"Ya benar, persidangan pendahuluan, sidang panel," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Konstitusi, Budi Achmad Djohari, melalui layanan Blackberry Messenger, Senin, 13 Oktober 2014.
Karena terlalu banyak pemohonnya, sidang perdana nanti dibagi menjadi dua susunan hakim panel. Untuk perkara bernomor 97 sampai 101, komposisi hakim panelnya adalah Muhammad Alim sebagai ketua serta dua hakim anggota Aswanto dan Wahiduddin Adams. Adapun untuk perkara tersebut dimohonkan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) dan beberapa LSM lainnya serta Otto Cornelis Kaligis selaku perseorangan.
Sedangkan untuk perkara bernomor 102 sampai dengan 105, komposisi hakim panel diketuai oleh Arief Hidayat selaku ketua dan dua hakim anggota lainnya, yaitu Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati. Sidang keduanya akan dilangsungkan pada pukul 11.00 WIB. (Baca:UU Pilkada Tak Sah, Perludem Siapkan Uji Materi)
Sebelumnya, setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Musababnya, aturan pemilihan kepala daerah dalam undang-undang itu mengubah mekanisme pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan tidak lagi pemilihan langsung.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Amir Syamsuddin: Nurhayati Sudah Diberi Sanksi
Zuckerberg Lihat Sunrise di Borobudur Luput dari 'Radar'