TEMPO.CO, Mojokerto - Kyai pengasuh Pondok Pesantren Robithotul Ulum di Jatirejo, Mojokerto, Masrikhan Asy'ari, akhirnya ditahan. Dia disangka bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan dana umrah senilai total Rp 1,8 miliar.
Selain Masrikhan, polisi setempat juga menahan makelar yang bekerja sama dengan Masrikhan, yakni Direktur CV Harta Mulia Sejahtera (HMS) Hartono. "Keduanya ditahan untuk proses selanjutnya," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto, Senin, 13 Oktober 2014.
Menurut Muji, penahanan telah dilakukan sejak Jumat lalu. Kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan.
Selain Masrikhan dan Hartono, pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini adalah pimpinan atau manajemen PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) yang berkantor di Jakarta. RSJS berperan sebagai penyedia jasa perjalanan umrah.
Namun, menurut Muji, dana umrah yang disetorkan Masrikhan dari para jemaahnya tidak sampai ke Jakarta. Dana disalahgunakan oleh Hartono. "Digunakan untuk bisnis dagang valas (valuta asing)," kata Muji.
Kuasa hukum Masrikhan, Sudarmawan, belum bisa dimintai konfirmasi atas penahanan itu. Selama proses penyelidikan perkara ini, Sudarmawan menganggap kliennya tidak bersalah dan malah ikut menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh CV HMS dan PT RSJS. (Baca: Kyai di Mojokerto Diperiksa Kasus Penipuan Umrah)
Sebanyak 102 orang jemaah pengajian yang diasuh Masrikhan dijanjikan umrah pada Januari 2014 lalu. Masrikhan bekerja sama dengan Hartono selaku makelar yang juga Direktur CV HMS, Jombang, Jawa Timur. Lalu CV HMS bekerja sama dengan PT RSJS, Jakarta, sebagai penyedia jasa perjalanan umrah. Namun belakangan, PT RSJS diketahui tak memiliki izin penyelenggara jasa umrah dari Kementerian Agama.
Tiap orang telah membayar biaya Rp 17,5-18,5 juta. Semula oleh CV HMS, para jemaah dijanjikan berangkat 22 Januari 2014, lalu ditunda 28 Februari 2014. Pada 28 Februari 2014, jemaah berangkat ke Jakarta, tapi di sana telantar karena visa dan paspor belum dipenuhi. Akhirnya pada 23 April 2014, puluhan korban yang gagal umrah melaporkan Masrikhan ke Kepolisian Resor Mojokerto.
ISHOMUDDIN
Topik terhangat:
Mayang Australia | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar
Di Yogya, Bos Facebook Selfie Bareng Ibu-ibu