TEMPO.CO, Tangerang - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang mengizinkan terpidana Antasari Azhar untuk menghadiri pernikahan putri keduanya, Ajeng Oktarifka Antasariputri, pada hari ini, Jumat, 10 Oktober 2014.
Kepala Lapas Dewasa Dedi Handoko kepada Tempo mengatakan pihaknya memberikan izin kepada mantan Ketua KPK itu untuk meninggalkan penjara selama sembilan jam sejak pukul 07.00 hingga pukul 16.00 WIB. "Kami memberikan izin keluar Antasari untuk menjadi wali pernikahan putrinya," kata Dedi.
Pukul 07.00 tadi Antasari terlihat meninggalkan lapas yang berada di Jalan Veteran Kota Tangerang menuju rumahnya di Jalan Giri Loka 2 Blok A/13 BSD City, Kota Tangerang Selatan. Antasari mendapat pengawalan dari polisi dan petugas penjara.
Ini adalah kedua kalinya Antasari menjadi wali pernikahan putrinya. Pada 2012, dia mendapat izin dari Lapas Dewasa karena menjadi wali nikah untuk putri sulungnya, Andita Dianoctora Antasariputri, yang dipersunting Mochamad Ahdiansyah di Kompleks Les Belles Maisons, Serpong.
Antasari menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Pengadilan menilai Antasari terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Pengadilan di tingkat banding dan kasasi menguatkan hukuman itu. (lihat:MA Tolak Peninjauan Kembali Antasari Azhar)
AYU CIPTA
Terpopuler
Ketua MPR Mangkir, Jokowi Tetap Bisa Dilantik
Jokowi: Nama Menteri Hampir Final
Ini Cara Bubarkan Ormas Bermasalah Menurut UU
Politisi PDIP, Rahadi Zakaria, Meninggal Dunia