TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman merasa geram terhadap ulah Front Pembela Islam yang kerap mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, Sutarman memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk merekomendasikan pembubaran FPI.
"Ormas yang menyelesaikan persoalan dengan cara anarkis, kekerasan, dan menimbulkan masalah sudah tidak layak dipertahankan," kata Sutarman di Markas Besar Kepolisian, Jumat, 10 Oktober 2014. (Baca: FPI Bakal Jenguk Novel di Penjara)
Sebelumnya, kericuhan terjadi akibat aksi FPI di depan kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat. FPI meminta Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mundur dari jabatannya. Aksi tersebut mengakibatkan beberapa anggota polisi terluka. Massa juga merusak beberapa pagar dan pembatas jalan.
Dari kericuhan itu, polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka, termasuk petinggi di FPI, Shihabuddin Anggawi dan Novel Bamukmin. Mereka turut terseret karena menandatangani surat pemberitahuan aksi. Adapun aturan pidana yang dituduhkan adalah melawan polisi, menyerang, dan merusak fasilitas umum. (Baca: Gamawan: Pembubaran FPI Bisa Lewat Pengadilan)
Mekanisme pembubaran ormas sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah melalui putusan pengadilan. Kepolisian dalam aturan ini hanya berwenang memberikan rekomendasi.
Baca Juga:
"Semuanya kami serahkan ke pengadilan. Yang pasti, negara tidak boleh kalah dengan kelompok garis keras mana pun," ucap Sutarman. (Baca: Seribu Polisi Jaga Unjuk Rasa FPI di DPRD DKI)
ROBBY IRFANY
Berita terpopuler lainnya:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja
Krisis, Gudang Garam PHK 2.000 Karyawan