TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan tersangka baru berinisial AI dalam kasus suap judi online. Dia telah ditahan di Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono dan Ajun Komisaris Dudung.
Kasubdit II Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Djoko Purwanto menyatakan AI diduga menyerahkan uang sebesar Rp 370 juta kepada Dudung, yang menangani pemblokiran 459 rekening judi online. "Dengan uang itu AI berharap rekening kembali dibuka," kata Djoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 8 Oktober 2014. (Baca: Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional)
Murjoko adalah Kepala Sub-Unit IV Kejahatan dan Kekerasan Polda Jabar. Sedangkan Dudung adalah bawahan Murjoko di unit yang sama. Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar dari tiga bandar judi, yaitu AI, DT, dan T.
AI, kata Djoko, menyerahkan uang tersebut dalam tiga tahapan. Pertama pada 24 Juni 2014, AI menyetor Rp 240 juta. Setoran kedua sebesar Rp 70 juta dilakukan pada Senin malam, 14 Juli 2014. "Pada Rabu 23 Juli 2014, AI memberikan uang sebesar Rp 60 juta dengan maksud untuk membuka rekening FT dan ST," ucap Djoko.
Sehari setelah setoran uang pertama, Djoko mengatakan Dudung mengeluarkan surat permintaan untuk membuka pemblokiran rekening milik SH. Hal serupa kembali dilakukan usai menerima setoran kedua. Pada 15 Juli, surat tersebut kembali dikeluarkan untuk rekening atas nama SC. (Baca: Sebanyak 199 Rekening Diblokir Terkait Judi Online)
AI pun dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Dia diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta. Adapun Murjoko dan Dudung terancam pidana 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
SINGGIH SOARES
Baca juga:
Pria Bunuh Diri di Menara BCA, Ini Identitasnya
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR