Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pejabat BPN Medan Tersangka Sengketa Tanah  

image-gnews
ANTARA/Yusran Uccang
ANTARA/Yusran Uccang
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Penyidik Direktorat II Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan Dwi Purnama sebagai tersangka. Dia dituduh menggunakan kewenangannya untuk tidak menerbitkan sertifikat hak guna bangunan milik pengembang di kawasan Jalan Jawa Medan yang lebih dikenal dengan pusat perbelanjaan Center Point.

Juru bicara Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Helfi Assegaf, mengatakan penetapan tersangka Kepala BPN Medan dan satu pejabat lainnya, Hafizunsyah yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor BPN Medan, setelah penyidik melakukan penyidikan selama dua bulan. "Kepala BPN dan Kepala Seksi resmi ditetapkan sebagai tersangka meski keduanya belum diperiksa penyidik," kata Assegaf saat temu pers, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: Pemalsu Surat Tanah Kerabat Sultan Deli Dibebaskan)

Kepala Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Yusup Saprudin menjelaskan dasar polisi menetapkan kedua pejabat pertanahan itu sebagai tersangka karena melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Menurut Yusup, penetapan kedua pejabat BPN sebagai tersangka didasari pengaduan Zainal Abidin Zain pada 22 juli 2014. Zainal Abidin adalah Direktur PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang melakukan permohonan sertifikat hak guna bangunan, atas tanah yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, di areal pertama seluas 13.578 meter persegi dan areal kedua seluas 22.377 meter persegi, ke BPN Kota Medan.

Menurut Yusup, saat mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat hak guna bangunan itu, pelapor sudah memenuhi persyaratan dengan melampirkan surat permohonan, surat putusan Pengadilan Negeri Medan, putusan Mahkamah Agung, berita acara eksekusi dan penyerahan hasil eksekusi. "Namun permohonan ini ditolak atau diblokir oleh Kepala BPN Medan," tutur Yusup.

Bukti pelanggaran pidana dalam penolakan penerbitan hak guna bangunan itu, menurut Yusup, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dwi Purnama. Alasannya, permohonan hak guna bangunan belum dapat diproses karena tanah yang dimohon diklaim sebagai aktiva tetap (aset) oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Badan Usaha Milik Negara yang masih dalam proses perkara perdata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikatakan Yusup, penolakan yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Medan tersebut dijerat Pasal 421 KUHP, yang unsurnya adalah pegawai negeri sipil yang sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.

Kedua pejabat itu, sebut Yusup, akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari Rabu dan Kamis pekan ini. Namun polisi, menurut Yusup, tidak akan menahan kedua tersangka itu.

Dwi Purnama yang dikonfirmasi tidak menjawab pesan singkat dan telepon Tempo. Begitu juga Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Raden Muhammad Adi Darmawan tidak menjawab telepon dan pesan singkat menanyakan bantuan hukum badan pertanahan untuk Dwi dan Hafizunsyah. Adapun Direktur Aset Non-Produksi PT KAI Edi Sukmoro sedang rapat, "Masih rapat direksi," kata Edi melalui pesan singkat. (Baca: Digugat Rp 1 M, Anak Nenek Fatimah Jual Ginjal)

SAHAT SIMATUPANG

Berita Lain
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam
Jadi Mualaf, Wanita Bertato Dilamar Pendukung ISIS
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.


Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Sejumlah siswa SD berjalan di antara puing-puing kebakaran perkampungan padat penduduk Kapuk Muara di Penjaringan, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023. Sekitar 1.000 warga dari 200 kepala keluarga mengungsi akibat rumah mereka hangus dalam kebakaran yang terjadi pada Minggu (30/7) di perkampungan padat penduduk tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan


Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Anak-anak bermain di lapangan balai RW Dago Elos, Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023. Anak-anak dan ibu-ibu mengalami trauma psikis pasca kerusuhan saat polisi menyerang dan membobol paksa rumah-rumah warga di Dago Elos dalam kasus sengketa tanah. TEMPO/Prima mulia
Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.


Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang putusan sengketa tanah di klaster perumahan di Paramount Land, Tangerang Selatan, Senin 31 Juli 2023. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan obyek dua bidang tanah seluas total 7800 meter persegi. (Istimewa)
Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.


Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Pemilik lahan memasang pagar di jalan depan rumah-rumah warga Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.


Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Satu rumah warga Green Village Bekasi Utara terancam dibelah setelah PN Bekasi mengeksekusi putusan yang memenangkan gugatan pemilik lahan. Tempo/Adi Warsono
Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.