TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan langkah polisi menembak empat anggota TNI di Batam, Kepulauan Riau, sudah sesuai Prosedur dan Ketetapan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
"Tindakan kami sudah jelas langkah-langkahnya. Perbuatan kami sudah sesuai prosedur dan dilindungi oleh undang-undang," kata Dwi di Markas Besar Kepolisian, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: Bentrok TNI AD-Brimob, KSAD Sambangi Batam)
Selain itu, penembakan sebagai pembelaan ini dibenarkan, menurut Dwi, karena sesuai dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Daya Paksa atau Overmacht. Polisi, kata dia, melakukan daya paksa karena adanya kelompok masyarakat yang menghalangi. Namun ia tidak mau menyebutkan siapa di balik kelompok penghalang tersebut. (Baca: Kronologi Penembakan Empat Tentara Versi TNI AD)
Kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap anggota TNI berawal saat Direktorat Kriminal Khusus beserta Detasemen Gegana Brigade Mobil Polisi Kepulauan Riau menggerebek gudang penimbunan solar milik N di Perumahan Cipta Asri, Batam. Dari upaya pada Ahad, 21 September 2014, itu menurut seorang polisi dari Polda Kepulauan Riau, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memboyong sejumlah saksi.
Namun saat beranjak dari perumahan, tim yang mengendarai satu mobil dan sepeda motor itu dihadang oleh sekelompok orang yang berpakaian preman. "Saat itu jumlahnya cukup banyak. Sekitar satu kompi," kata polisi tersebut melalui pesan singkat.
Polisi yang merasa dihalangi berusaha membubarkan sekawanan penghadang dengan menembak satu kali ke arah jalan. Bukan hanya itu, massa juga merusak mobil tim dan mengeroyok polisi yang mengendarai sepeda motor.
Beruntung, tembakan tersebut berhasil melepaskan polisi dari hadangan. Anggota Ditkrimsus pun kembali ke kantor Polisi Barelang, sedangkan anggota Brimob pulang ke markas.
Ternyata massa penghadang mengejar tim ke markas Brimob. Di markas, mereka menghajar anggota Brimob yang sedang berjaga. Mereka juga merusak bangunan tempat usaha cuci mobil milik Kepala Seksi Provost.
Mendengar rekan dipukuli, beberapa anggota Brimob pun merangsek keluar markas dan membalas perbuatan massa. Anggota Brimob tersebut berhasil membalas pukulan ke massa dan melukai anggota penyerang dengan sangkur yang direbut dari salah seseorang dalam sekawanan berpakaian preman tersebut.
Polisi tersebut juga membenarkan bahwa anggota Brimob telah menahan satu orang dari massa penghadang. Saat pemeriksaan, diketahui si tertangkap adalah anggota Batalion 134 TNI AD. Namun anggota polisi Kepri tersebut membantah kabar tertembaknya empat TNI. Menurut visum dokter yang ia periksa, hanya ada satu orang terluka karena tembakan memantul. Sementara yang lainnya terluka akibat senjata tajam.
Empat anggota TNI yang tertembak tersebut adalah Pratu Ari Kusdiyanto, Prada Hari Sulistyo, Praka Eka Basri, dan Pratu Eka Syahputra. Keempatnya mengalami luka tembak di kaki.
TNI dan polisi masih menunggu hasil investigasi kasus dari tim gabungan TNI-Polri. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya, tim akan menyampaikan hasil pengusutan setelah 7 Oktober 2014.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim