Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Bandung Tersangka Penggelapan Rp 46 M  

image-gnews
Pematung Nyoman Nuarta didampingi Hotma Sitompul mendatangi Bank Mandiri Braga, Bandung, Jawa Barat, untuk menanyakan dugaan pembobolan rekening PT Multi Matra Indonesia milik pematung Nyoman Nuarta dan Edi Sukamto, Rabu (16/10). TEMPO/Prima Mulia
Pematung Nyoman Nuarta didampingi Hotma Sitompul mendatangi Bank Mandiri Braga, Bandung, Jawa Barat, untuk menanyakan dugaan pembobolan rekening PT Multi Matra Indonesia milik pematung Nyoman Nuarta dan Edi Sukamto, Rabu (16/10). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Edi Sukamto, pengusaha terkenal asal Bandung, menjadi tersangka kasus penggelapan duit hasil penjualan saham PT Multi Mantra Indonesia (MMI) senilai Rp 46,65 miliar. Duit ini semula disimpan di rekening pemegang saham di Bank Mandiri di Kota Bandung dengan spesimen tanda tangan atas nama Edi dan pematung kondang, Nyoman Nuarta.

"Edi Sukamto sudah ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat sejak gelar perkara pertama Agustus lalu," ujar Nyoman, pelapor kasus dugaan penggelapan tersebut, saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Oktober 2014.

Ia menjelaskan, Edi mencairkan dan menggunakan duit tersebut pada 2013 dengan mengubah spesimen tanpa diketahui Nyoman selaku salah satu pemegang saham dan pemilik spesimen.(Baca :Ini Awal Mula `Pembobolan` Rekening Nuarta)

"Memang total uang (termasuk Rp 46 miliar di Bank Mandiri) itu milik Edi Sukamto 50 persen dan saya 50 persen. Tapi, sesuai peraturan, untuk mencairkan dan menggunakan duit milik pemegang saham, harus diputuskan melalui rapat umum pemegang saham," kata Nyoman. Namun Edi, kata dia, saat itu mencairkan duit sebagai Direktur Utama PT MMI.

"Kalau tanpa rapat pemegang saham, itu berarti dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan, kalau menurut para ahli hukum," kata Nyoman. Nyoman juga menduga Edi dan pemegang saham lainnya, Ginawan Chondro, tak mampu mempertanggungjawabkan duit PT MMI sekitar Rp 300 miliar dalam pembangunan taman dan patung Garuda Wisnu Kencana di Bali.

"Untuk kasus Rp 300 miliar, sudah saya laporkan juga ke (Direktorat Reserse) Kriminal Umum Polda (Jawa Barat) dengan laporan polisi nomor LPB/787/IX/2014/Jabar tanggal 9 September 2014," kata Nyoman. Ihwal kasus ini, Nyoman mengatakan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Wirdan Deny mengatakan intansinya memang tengah menyidik laporan Nyoman dan menetapkan Edi Sukamto sebagai tersangka dalam gelar perkara 20 Agusus lalu. Namun peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka tersebut, kata dia, belakangan menuai protes dari kubu Edi.(Baca:Dana Ditilep, Proyek Garuda Wisnu Tetap Berjalan )

Salah satu alasannya, baik Edi maupun pengacaranya tak diundang hadir saat gelar perkara itu. Saat itu penyidik hanya mengundang pihak pelapor. "Sehingga ada rencana kami untuk gelar perkara lagi dengan mengundang terlapor (Edi), agar penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Terlapor juga tahu kesalahan dia," kata Wirdan, awal September lalu.

Saat ditemui hari ini, Jumat, 3 Oktober 2014, penyidik Direktorat Kriminal Khusus menjelaskan, gelar perkara ulang yang dihadiri kubu Edi sudah dilaksanakan pada 17 September lalu. "Tapi kesimpulan kami, tidak mengubah status tersangka. Selanjutnya, kami masih himpun alat bukti sebelum memanggil ES untuk diperiksa sebagai tersangka," kata penyidik yang enggan dikutip namanya, Kamis, 2 Oktober 2014.

Adapun laporan Nyoman tentang dugaan penggelapan duit Rp 300 miliar kini tengah ditindaklanjuti Unit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Laporan Pak Nyoman sedang kami tindaklanjuti dengan pemanggilan para saksi. Jadi kasusnya masih dalam penyelidikan,"ujar seorang penyidik kepada Tempo pagi tadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Purnama Sutanto, kuasa hukum Edi Sukamto, membenarkan info bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh penyidik Polda Jawa Barat. "Ya, memang betul, beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 2 Oktober 2014.

Namun ia mengaku keberatan atas penetapan status itu. Dia menilai laporan Nyoman aneh. "Semua uang Rp 46,56 miliar itu memang diambil untuk membayar pajak penghasilan badan PT MMI ke kantor pajak. Membayar pajak itu kan kewajiban negara, yang tidak perlu melalui rapat umum pemegang saham. Kalau uang pemegang saham mau digunakan membiayai proyek, beli mobil, misalnya, baru RUPS dulu," katanya.(Baca : GWK Belum Usai, Nuarta Terus Terbelit Masalah)

Tak cuma itu, Edi Sukamto, kata dia, pun sudah menyurati pihak Nyoman sebanyak lima kali untuk meminta persetujuan dan tanda tangan pencairan duit di Bank Mandiri yang spesimennya atas nama Edi dan Nyoman. Sebagai tanda surat terkirim, Edi sudah menerima tanda terima surat dari sekretaris Nyoman.

"Tapi Pak Nyoman tetap tidak mau. Akhirnya, karena dikejar-kejar tagihan pajak, Pak Edi datangi Bank Mandiri Naripan sambil membawa tanda terima surat (dari pihak Nyoman). Sama Bank Mandiri akhirnya diizinkan mencairkan Rp 46,65 miliar dengan mengubah spesimen menjadi spesimen tunggal atas nama Pak Edi saja," kata Purnama.

Selain itu, menurut Purnama, kubu Nyoman dan istri sudah mendapat bagian dari hasil penjualan saham PT MMI tersebut sebanyak Rp 94,5 miliar melalui RUPS. "Yang dibayarkan pajak itu sebenarnya bagian Pak Edi. Kan aneh, kok Pak Edi bayar pajak dengan uang bagian sendiri malah disebut melakukan penggelapan," katanya.

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler
Tim Transisi Jokowi: Peluang Koalisi Tertutup 
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Lawan Koalisi Kapak Merah, Warga Yogya Buka Posko
Doa Ruhut untuk SBY-Mega: Tunjukkan Mukjizat-Mu 
Naik 100 Persen, Harta Setya Novanto Rp 75 Miliar  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

16 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

31 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

42 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

43 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

50 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.


Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

19 Januari 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.