TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan pengacara Artha Meris Simbolon, terdakwa kasus suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).
Majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara kasus suap SKK Migas. "Keberatan tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini," kata ketua majelis hakim, Saiful Arif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 2 September 2014. (Baca: Artha Meris Didakwa Menyuap US$ 522 Ribu ke Rudi)
Saiful Arif mengatakan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai dasar untuk mengadili dan memutus kasus suap SKK Migas. "Surat dakwaan sudah jelas dan lengkap," kata Saiful Arif. (Baca: Kasus SKK Migas, Ini 3 Poin Eksepsi Artha Meris)
Artha dijerat Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999. Artha diancam kurungan 1-5 tahun dan denda Rp 50-250 juta.
Pengacara Artha Meris, Otto Hasibuan, mengatakan surat dakwaan tidak sesuai dengan keterangan Rudi Rubiandini, bekas kepala SKK Migas. Menurut Otto, Rudi tidak mengatakan pernah menerima duit dari Devi. Dalam surat dakwaan, kata Otto, jaksa penuntut umum tidak menguraikan bagaimana uang US$ 522.500 diterima Rudi. Jaksa hanya menguraikan bagaimana uang tersebut diterima Deviardi. "Artinya, tidak ada deliver ke Rudi," kata Otto.
Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putrie, meminta waktu kurang-lebih sepekan untuk menyiapkan para saksi yang akan hadir dalam sidang selanjutnya. "Kami sedang mempersiapkan para saksi," kata Irene. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Oktober 2014. Saksi yang akan diperiksa di antaranya Deviardi dan Budi Gunawan.
Sebelumnya, Artha Meris didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500 saat Rudi masih menjabat Kepala SKK Migas. Duit tersebut diberikan melalui perantara, yakni Deviardi, tangan kanan Rudi yang berprofesi sebagai pelatih golf. Duit itu merupakan pelicin agar Rudi merekomendasikan persetujuan penurunan harga gas di Bontang kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
DEVY ERNIS
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Megawati ke Gus Dur: Sampeyan Enak, Saya Pusing
Keluarga Adam Malik Gugat Bank Swiss Bikin Heboh
Berapa Uang Saku Pelantikan Anggota DPR?
Duka Pewaris Naskah 'Genjer-genjer'