TEMPO.CO, Cirebon - Perajin batik di sentra batik Trusmi, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, ramai-ramai memprotes nama daerah itu dijadikan merek dan nama galeri. "Kami sangat keberatan kalau nama daerah dijadikan sebagai branding, nama sebuah toko, atau merek," kata Sekretaris Koperasi Batik Budi Tresna, Masnedi Masina, yang menaungi perajin batik di Desa Trusmi, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut dia, Trusmi sudah dikenal sebagai daerah penghasil batik di Cirebon. Sebelumnya, tidak ada satu pun perajin maupun pengusaha batik di Trusmi yang menggunakan nama daerah sebagai branding dagangannya. Rata-rata mereka menggunakan nama perajin batik sebagai branding batik jualan mereka.
Selain itu, Masnedi mengkritik adanya sejumlah pengusaha besar yang mematenkan motif-motif batik tradisional. Contohnya, motif batik PGRI di Kabupaten Cirebon yang tidak bisa dibuat oleh pembatik lain selain batik Gunung Jati. "Padahal batik PGRI didominasi motif kawung dan lereng," kata Masnedi. Motif kawung dan lereng itu merupakan motif tradisional yang diturunkan dari nenek moyang kita.
Dengan mematenkan motif batik tradisional tersebut, secara otomatis pengusaha besar telah melakukan monopoli batik. Padahal, Masnedi melanjutkan, batik merupakan warisan luhur nenek moyang yang harus dijaga dan dinikmati semua.
Karena itu, dia mengusulkan agar hanya pemerintah yang boleh mematenkan motif batik tradisional. Perajin maupun pengusaha batik hanya boleh mematenkan batik kontemporer. "Itu pun harus diatur berapa persen motif batik tradisional yang diperbolehkan dalam batik yang akan dipatenkan itu," kata Masnedi.
Ketua Harian Yayasan Batik Jawa Barat (YPJB) Komarudin Kudiya menyesalkan adanya merek maupun toko dan galeri yang memakai nama sebuah daerah. Padahal, sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, suatu merek tidak bisa didaftarkan apabila mengandung sejumlah unsur. Seperti tidak memiliki daya pembeda serta telah menjadi milik umum. "Nama Trusmi itu, kan, sudah menjadi nama milik umum. Jadi seharusnya tidak bisa dipatenkan," katanya.
Selain itu, dengan menamakan sebuah toko atau galeri batik menggunakan nama daerah penghasil batik, justru akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat awam. Dengan demikian, masyarakat pun akan bingung mana nama daerah penghasil batik dan mana nama merek dagang.
Menurut Komar, para budayawan, pendidik, dan perajin batik Trusmi dan sekitarnya saat ini resah dengan pencatutan nama Trusmi sebagai daerah penghasil batik di Kabupaten Cirebon menjadi merek dagang.
Ibnu Riyanto, pemilik galeri Batik Trusmi di Desa Trusmi, Kecamatan Plered, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
IVANSYAH
Terpopuler:
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
Begini Kemesraan Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara
Jika Bergabung ke PDIP, Ada Mahar bagi PAN-PPP