TEMPO.CO, Kupang - Sejumlah media di Australia, seperti ABC dan The Australian ramai membahas penuntasan pencemaran di Laut Timor yang sudah lima tahun diabaikan oleh PTTEP Australasia dalam penuntasan pencemaran itu.
"Media Australia sejak Selasa, 30 September 2014, kemarin ramai memberitakan terkait penyelesaian pencemaran di Laut Timor," kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut dia, ABC dan The Australian dalam laporannya menyebutkan, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia akan segera membahas surat-surat dari Kementerian Perhubungan Indonesia dengan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (Australia Maritime Authority/AMSA) tentang penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor.
Pemerintah Indonesia meminta bantuan kepada Australia dalam upaya menyelesaikan kasus tumpahan minyak yang mencemari Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara itu. (Baca: Kerugian Pencemaran Laut Timor Rp 21 Triliun)
Dalam dua surat yang ditujukan kepada pemerintah Australia, pemerintah Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh YPTB dan meminta bantuan pemerintah Australia untuk memastikan PTTEP Australasia (operator kilang minyak Montara) segera melaksanakan kesepakatannya untuk melakukan penelitian ilmiah terkait dengan pencemaran di Laut Timor.
PTTEP Australasia tidak punya alasan lagi untuk segera mendanai sebuah penelitian ilmiah yang independen, transparan, dan kredibel di Laut Timor, terutama di wilayah perairan Indonesia dan Timor Leste. (Baca: 107 Juta Liter Minyak Mentah Cemari Laut Timor)
Media-media Australia itu juga memberitakan agar masalah diselesaikan secara adil, maka para ilmuwan yang terlibat dalam studi kasus ini harus berasal dari negara yang dirugikan. Yakni Indonesia dan Timor Leste, Australia, PTTEP Australasia, serta YPTB yang secara sah menjadi wakil dari korban pencemaran, terutama masyarakat pesisir dan nelayan NTT serta Oecusse, Timor Leste. "Kami harapkan PTTEP Australasia jangan lagi bersembunyi di balik Australia. Kasus ini sangat serius dan sudah lebih dari lima tahun terabaikan," kata Ferdi.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza
5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada