TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, mengatakan lembaganya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas pengambilan keputusan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Begitu diundangkan, kami uji formil dan materiil," ujar Veri, Selasa, 30 September 2014. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)
Menurut Veri, salah satu isi gugatannya menyangkut keabsahan mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat dinihari, 26 September 2014. Salah satu aturan yang dilanggar, menurut Veri, adalah syarat minimal jumlah anggota DPR yang menyetujui keputusan tersebut. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)
Berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Tata Tertib DPR yang baru disahkan atau pasal 277 naskah UU Tata Tertib yang lama, pengambilan keputusan melalui voting harus disetujui minimal setengah plus satu anggota DPR yang hadir dalam rapat. Malam itu, tercatat 496 anggota DPR menghadiri sidang. Dengan begitu, pilkada lewat DPRD harus disetujui minimal 248 anggota Dewan. (Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)
Kenyataannya, kata Veri, UU Pilkada hanya disetujui 226 anggota Dewan. Lantaran tak memenuhi syarat minimal dalam pengambilan keputusan lewat suara terbanyak, sidang paripurna seharusnya mengagendakan pembicaraan melalui musyawarah mufakat atau menggelar voting kedua. Kenyataannya, pada malam itu DPR langsung mengesahkan keputusan. "Soal syarat ini akan dijadikan bahan untuk pengajuan pengujian formil."
Dalam sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada, Fraksi Demokrat memilih walk-out alias keluar dari sidang. Ada 129 kader Demokrat yang meninggalkan ruang sidang. Di ruangan tersebut hanya tersisa enam anggota Dewan dari Demokrat yang semuanya memilih opsi pilkada langsung.
Suara itu tak cukup menolong terpilihnya opsi pilkada langsung. Berdasarkan rekapitulasi hasil voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3