Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Koalisi Kawal Pemilu melakukan aksi demo mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. Aksi tersebut mengecam dan menentang pengesahan RUU Pilkada yang dipilih DPRD melalui rapat paripurna di DPR. TEMPO/Dasril Roszandi
Koalisi Kawal Pemilu melakukan aksi demo mengecam pengesahan RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. Aksi tersebut mengecam dan menentang pengesahan RUU Pilkada yang dipilih DPRD melalui rapat paripurna di DPR. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada Jumat dinihari lalu. Berbagai elemen masyarakat pun memprotes pengesahan beleid tersebut lantaran dinilai merampas hak pilih rakyat dan mencederai demokrasi. Berikut ini lima cara agar UU Pilkada ini tak jadi diberlakukan menurut sejumlah praktisi hukum.

1. Review UU Pilkada di DPR

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan cara alternatif, yakni meminta legislatif meninjau kembali UU Pilkada. Menurut Mahfud, SBY bisa meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat mengusulka hal itu dalam sidang kedua pada Oktober 2014. "Kalau SBY sungguh-sungguh, dia bisa minta 13 anggota Dewan dari Fraksi Demokrat mengusulkan review UU Pilkada, dan kalau lainnya setuju, bisa jalan," katanya. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)



2. SBY Terbitkan Perppu

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila serius menolak UU Pilkada. Dia menyadari perppu hanya diterbitkan presiden dalam keadaan genting. Menurut dia, kondisi saat ini sudah genting lantaran UU Pilkada sudah mengancam demokrasi yang dibangun selama 16 tahun terakhir. (Baca: Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman)

"Ini alarm. Muncul kelompok oligarki baru ingin menentukan jabatan-jabatan bagi kelompoknya," katanya. Setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang, presiden terpilih Joko Widodo bisa langsung menyerahkan perppu tersebut ke DPR. "Nanti biarlah DPR periode berikutnya yang berdebat, silakan menerima atau menolak," kata Refly. Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)



3. SBY-Jokowi Tak Perlu Teken UU Pilkada

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan SBY tidak meneken UU Pilkada yang baru disahkan itu sampai masa jabatannya habis. Melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, dia juga menyarankan presiden terpilih Joko Widodo yang menjabat mulai 20 Oktober nanti tidak menandatangani beleid itu. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)

Musababnya, presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. "Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," ujar Yusril dalam cuitannya. "Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Refly menilai saran Yusril kepada Joko Widodo yakni tak menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bukanlah jalan keluar. Menurut dia, justru hal tersebut akan menyeret Jokowi dalam kekisruhan UU Pilkada. "Itu 'jebakan batman' kepada Jokowi. Kalau Jokowi melakukan itu, dia bisa dianggap tidak melaksanakan konstitusi," ujar Refly. (Baca: Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza)

Musababnya, kata dia, dalam konstitusi disebutkan bahwa 30 hari sejak disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR, suatu undang-undang sah dan wajib diberlakukan. Bila Jokowi mengembalikan UU yang sah kepada DPR, akan timbul kekosongan hukum. Sebab, UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah yang merupakan satu kesatuan sudah dicabut.



4. Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan salah satu cara untuk menjegal pemberlakuan UU Pilkada adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, isu yang diangkat elemen masyarakat yang akan mengajukan permohonan uji materi UU Pilkada bukan soal pilkada langsung atau tak langsung. “Isunya adalah merampas hak konstitusional masyarakat,” ujarnya. (Baca juga: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)



5. DPRD Membuat Perda Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan akan memperkuat Undang-Undang Pilkada dengan membuat peraturan daeran (perda) inisiatif. Mereka ingin perda ini tetap melibatkan rakyat dalam pilkada tidak langsung. Dengan perda tersebut, nantinya kepala daerah yang dipilih oleh anggota Dewan tidak akan langsung ditetapkan. Kepala daerah terpilih akan dipilih kembali oleh rakyat melalui proses uji publik. (Baca juga: SBY Tiba di Tanah Air, Muncul #WelcomeMrLiar)

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

27 menit lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Bos Apple Tim Cook Bertemu Jokowi Jadi Perhatian Media Internasional

41 menit lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Bos Apple Tim Cook Bertemu Jokowi Jadi Perhatian Media Internasional

Sejumlah media internasional memberi perhatian pada pertemuan Presiden Jokowi dengan bos Apple Tim Cook di Istana Merdeka Jakarta.


Pertemuan Mega-Jokowi: Gibran Bilang Silaturahmi Kok Dilarang, Hasto PDIP Respons Begini

53 menit lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pertemuan Mega-Jokowi: Gibran Bilang Silaturahmi Kok Dilarang, Hasto PDIP Respons Begini

Gibran mendorong pertemuan antara Mega dan Jokowi. Kata Gibran, "Silaturahmi kok dilarang." Hasto lantas respons begini.


Gibran soal Peluang Pertemuan Megawati dengan Jokowi: Tak Ada yang Tidak Mungkin

58 menit lalu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Peluang Pertemuan Megawati dengan Jokowi: Tak Ada yang Tidak Mungkin

Gibran Rakabuming berharap masih ada peluang untuk pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati dan Presiden Jokowi.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

1 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

1 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

Bahlil Lahadalia menilai Jokowi dan Megawati sebagai negarawan dan tidak perlu disebandingkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Solar Panel IKN hingga Digitalisasi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 8 Maret 2022 (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Solar Panel IKN hingga Digitalisasi

Presiden Jokowi dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair membahas investasi dan digitalisasi dalam pertemuan selama satu jam di Istana.


Menlu Cina Wang Yi Bertemu Prabowo setelah Bicara dengan Jokowi

1 jam lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 18 April 2024. Wang Yi melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo usai Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, melawat ke China pada awal April lalu dan bertemu dengan Presiden China Xi Jinping. Keduanya berbagi pandangan mengenai kedamaian regional dan berkomitmen untuk mempererat hubungan. TEMPO/Subekti.
Menlu Cina Wang Yi Bertemu Prabowo setelah Bicara dengan Jokowi

Menlu Cina Wang Yi bakal bicara dengan Prabowo, yang saat ini berstatus Presiden terpilih, di tengah rencana penguatan kerja sama ekonomi antara Cina dan Indonesia.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Poin-poin Penting Pertemuan Jokowi - CEO Apple Tim Cook di Jakarta

2 jam lalu

Poin-poin Penting Pertemuan Jokowi - CEO Apple Tim Cook di Jakarta

Jokowi bertemu dengan Chief Executive Officer atau CEO Apple Tim Cook. Apa yang dibahas dan disepakati?