TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memakai cara alternatif untuk mencegah pelaksanaan UU Pilkada. Cara itu berupa review legislatif pada UU Pilkada. (Baca: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)
Menurut Mahfud, SBY bisa meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mengusulkan pembahasan kembali UU Pilkada dalam sidang kedua pada Oktober 2014. "Kalau SBY sungguh-sungguh, dia bisa minta anggota Dewan dari Fraksi Demokrat mengusulkan review UU Pilkada. Kalau yang lainnya setuju, bisa jalan," kata Mahfud di Yogyakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)
Mengenai rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Mahfud mengatakan, SBY tidak memiliki posisi legal, baik sebagai presiden maupun Ketua Umum Partai Demokrat, untuk menggugat UU Pilkada. "Lebih baik rakyat yang di luar (pemerintahan) saja yang menggugat," katanya. (Baca: Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY)
Lagi pula, Mahfud melanjutkan, MK sudah mengeluarkan keputusan yang menyebutkan partai pemilik kursi di DPR tidak bisa mengajukan uji materi undang-undang. Dia memperkirakan gugatan UU Pilkada bisa diterima oleh MK dengan pemohon pihak selain SBY. "Kalaupun diterima, dia dikeluarkan dari daftar pemohon," kata Mahfud. (Baca: Pilpres di MPR, Kontras: Pintu Menuju Kediktatoran)
Adapun peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII), Ni'matul Huda, mengatakan peluang keberhasilan gugatan terhadap UU Pilkada di MK bergantung pada penilaian hakim. "Semata-mata bergantung pada pendapat hakim mengenai (definisi) pilkada," kata Ni'matul. (Baca juga: SBY Tiba di Tanah Air, Muncul #WelcomeMrLiar)
Menurut dia, dasar kuat untuk gugatan UU Pilkada ada pada Pasal 2 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan ada di tangan rakyat. Dengan alasan ini, UU Pilkada layak dianggap melanggar konstitusi karena merampas hak pilih warga.
Namun, menurut Ni'matul, dalil ini efektif sepanjang hakim MK mendefinisikan pilkada sebagai bagian dari praktek pemilihan umum. Nasib gugatan UU Pilkada bisa berujung pada penolakan ketika hakim MK menganggap pilkada hanya perangkat yang mendukung pemerintahan daerah. "Sebab, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis," kata pengajar Fakultas Hukum UII itu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita terpopuler:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games
Universitas Brighton Pimpin Liga Seks Mahasiswa