TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tetap meneruskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Riau Annas Maamun. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bila diperlukan untuk proses penyidikan. "Ini tetap berjalan. Kami tetap bisa memanggil terlapor. Tentu kami menyesuaikan dengan hukum acara di KPK," kata Ronny ketika dihubungi, Selasa, 30 September 2014. (Baca: Lawan Annas Maamun, Camat Ini 4 Tahun Tak Digaji)
Menurut Ronny, kasus Annas di KPK berbeda dengan yang ditangani oleh Mabes Polri. Kasus dugaan pelecehan seksual lebih dulu ditangani oleh Polri. Meski demikian, dia belum memastikan kapan akan memeriksa Annas. Saat ini Annas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap Rp 2 miliar. Uang ini untuk mengubah izin hutan industri menjadi area penggunaan lain. "Tergantung pembuktian nanti. Sepanjang pembuktian ini menguatkan, kami akan memanggil," kata Ronny. (Baca: Gubernur Riau Jadi Tersangka Suap Rp 2 Miliar)
Annas dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada WW, putri mantan anggota DPD Soemardi Taher, ke Markas Besar Kepolisian pada Rabu, 27 Agustus 2014. Pelecehan itu diduga dilakukan di kediaman Annas di Jalan Belimbing, Pekanbaru, Riau, pada 30 Mei 2014. (Baca: Harta Gubernur Riau Annas Maamun Rp 12,4 Miliar)
KPK mencokok Annas bersama delapan orang lain pada Kamis, 25 September 2014, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah pribadinya di perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta Timur. Annas menerima suap sekitar Rp 2 miliar dari pengusaha kelapa sawit.
Menurut Ronny, polisi masih menelusuri jejak Annas dalam kasus dugaan pelecehan seksual. "Polisi memerlukan jejak-jejak untuk mendukung pembuktian," katanya ketika dihubungi, Selasa, 30 September 2014.
Musababnya, kasus dugaan pelecehan ini hanya empat mata atau tidak ada saksi lain yang melihat. Jenis pelecehannya pun dalam bentuk kata-kata atau sentuhan fisik. "Kami berharap para pengadu menunjukkan hal-hal yang mendukung aduan mereka. Seperti apa pelecehan yang mereka alami," ujarnya. Berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Ronny, pihaknya harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dia juga belum bisa memastikan kapan pihaknya akan menaikkan status Annas menjadi tersangka. "Nah, ini memang tidak mudah. Kesulitan ini menjadi hal yang harus diperhatikan oleh penyidik. Kami tidak boleh gegabah," katanya.
Ronny menuturkan proses penyidikan masih cukup panjang untuk mencari bukti-bukti pendukung. Kendati demikian, kata dia, Polri berjanji akan memproses kasus ini dengan maksimal meski Annas juga telah tersandung kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games