TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memberikan saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai langkah hukum untuk menolak pengesahan Undang-Undang Pilkada. Saran itu diberikan Yusril kepada SBY saat berada di Kyoto, Jepang. (Baca: Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY)
Dalam akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Yusril memberi masukan hal yang harus dilakukan SBY untuk menjadikan UU Pilkada dapat diundangkan. "Baiklah, saya jelaskan sedikit. Intinya, presiden gunakan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945," kata Yusril dalam akun Twitter-nya, Senin malam, 29 September 2014. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)
Menurut Yusril, dalam UUD disebutkan tenggat waktu berlakunya sebuah undang-undang adalah tiga puluh hari sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Tenggang waktu 30 hari menurut pasal tersebut adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sudah berakhir," tulis Yusril. (Baca: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)
Yusril juga menyarankan SBY tidak usah menandatangani UU Pilkada yang baru disahkan itu sampai masa jabatannya habis. Dia juga menyarankan kepada presiden terpilih Joko Widodo, yang baru menjabat mulai 20 Oktober nanti, tidak perlu menandatangani dan undangkan UU tersebut. (Baca: Gerindra: Tak Ada Alasan SBY Buat Perpu Pilkada)
"Sebab, presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," ujar Yusril dalam cuitannya. "Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku." (Baca: Demokrat: Tak Ada Instruksi All Out Jadi Walk-Out)
Yusril juga mencuit, "Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat." (Baca juga: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)
REZA ADITYA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya