TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku kecewa permohonan uji materi UU MD3 partainya ditolak Mahkamah Konstitusi. Trimedya mengatakan tidak puas dengan putusan tujuh hakim konstitusi yang menyatakan Pasal 84 UU MD3 tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Seharusnya hakim mendengarkan keterangan saksi yang akan kami bawa dulu, tidak langsung membacakan putusan akhir," ujar Trimedya seusai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 September 2014. "Jadi ada alat bukti lain yang kami ajukan, baru dilakukan pembacaan putusan akhir." (Baca: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU MD3)
Trimedya juga menilai pembacaan putusan akhir oleh Mahkamah terkesan ada unsur politis. "Dalam konteks ini, kami melihat ada hukum acara yang dilanggar Mahkamah," ujarnya. "Kami melihat ada kepentingan yang menginginkan bahwa ini sengaja harus pembacaan putusan akhir." (Baca: Putusan Uji Materi UU MD3 Dibacakan Hari Ini)
Terlebih, ada dua hakim yang dissenting opinion (berbeda pendapat) sehingga putusan Mahkamah dalam uji materi UU MD3 ini tidak bulat. Trimedya mengapresiasi dua hakim, Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati, yang pendapatnya berbeda dengan hakim lain. Pertimbangan hukum keduanya sangat sesuai dengan pokok permohonan partainya.
Terhadap tujuh hakim lainnya yang menolak permohonan partainya, Trimedya mengatakan akan melaporkan hal itu kepada dewan etik hakim konstitusi. "Yang ingin kami laporkan mengenai dugaan ada hukum acara di MK yang dilanggar, kenapa permintaan kami untuk mengajukan saksi ahli dan putusan sela tidak diakomodasi hakim?" (Baca: Aria Bima Yakin Menang di MK Soal UU MD3)
Adapun untuk langkah selanjutnya, Trimedya mengatakan hanya menggunakan upaya lobi politik di parlemen agar partainya mendapat posisi pimpinan DPR. Misalnya melakukan pendekatan intensif ke partai koalisi kubu lawan. "Kemungkinan PPP dan PAN tergantung Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani."
Sedangkan kuasa hukum PDI Perjuangan, Andi Muhammad Asrun, mengatakan tidak ada upaya hukum lagi untuk memperjuangkan posisi pimpinan DPR bagi PDI Perjuangan. "Ya, paling hanya lobi politik, upaya hukum cukup sampai di Mahkamah," ujarnya dalam kesempatan yang sama. (Baca: Perebutan Kursi Ketua DPR, PDIP Coba Lobi Politik)
REZA ADITYA
Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi