TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Aria Bima mengatakan partainya siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Rencananya PDIP akan menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"PDIP partai konstitusional. Kami hargai putusan Mahkamah Konstitusi," kata Aria usai menghadiri diskusi dengan tema "Drama Paripurna" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 September 2014. (Baca; PDIP Segera Uji Materi UU Pilkada ke MK)
Aria menyatakan partainya berencana menggugat UU Pilkada bukan karena telah kalah dengan Koalisi Merah Putih. Partainya, menurut Aria, hanya tidak setuju jika kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Ini soal subtansi."
Menurut Aria, cara berpikir tersebut yang membedakan partainya dengan Koalisi Merah Putih. Bukan berarti, ujar Aria, kalau pilkada melalui DPRD, maka PDIP akan kalah. "Kita ini pemenang pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi VI itu. "Kita penguasa." (Baca: Dikunjungi 22 Dubes, Risma Ditanya UU Pilkada)
Di Solo, kata Aria, PDIP memiliki 25 kursi di DPRD. Sedangkan di Boyolali, PDIP memperoleh suara lebih dari 50 persen dan di Sukoharjo 37 persen. "Kita punya cara untuk memenangi pilkada melalui legislatif," ujar Aria.
SINGGIH SOARES
Baca juga:
UU Pilkada, Warga Indonesia Demo SBY di New York
Atletico Menang di La Liga, Tumbang di Hak Siar
Kata Ahok Soal Surat Jaminan Hukum Atas Taman BMW
Priyo Sarankan 11 Kader Golkar Tidak Diberi Sanksi