TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyatakan dirinya akan fokus berpikir dan butuh waktu untuk menenangkan diri. "Istikharah dulu," ujar Anas, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Dalam kasus itu, kemarin majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas.
Jawaban serupa dilontarkan Anas saat ditanya tanggapannya ihwal keterlibatan Attabik Ali (mertua) dan Attiyah Laila (istri) terhadap tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepadanya. "Istikharah dulu," kata Anas. (Baca: Hakim Perintahkan Tanah Ponpes Krapyak Dirampas)
Anas mengaku kecawa terhadap vonis majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu kecewa karena fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak digunakan sebagai basis pengambilan putusan oleh hakim. Anas menuding putusan itu sebagai kebencian dan kekerasan hukum.
"Saya datang untuk diadili, bukan dijaksai," kata dia. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Anas menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang diterimanya. Ia meminta kolega, simpatisan, dan keluarganya tidak kecewa dan sedih. "Kita hadapi kenyataan ini dengan senyuman dan ketabahan," ujar Anas, "Kebenaran pasti menang nantinya." (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding)
Dalam kasus ini, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda Anas tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun. (Baca: Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah)
ANDI RUSLI
TERPOPULER
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh