TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa penuntut umum untuk merampas tanah di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. Anggota majelis hakim Prim Haryadi menyatakan tanah seluas 7.870 meter persegi itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum, terdakwa kasus penerimaan hadiah atau janji dan tindak pidana pencucian uang.
"Majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Harta tersebut dirampas negara. Dapat dilakukan perjanjian antara negara serta instansi yang berwenang dengan pengelola yayasan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding)
Menurut anggota majelis hakim Prim Haryadi, pembayaran tanah sekitar Rp 15 miliar itu dilakukan mertua Anas, Attabik Ali, yang sebagian menggunakan duit US$ 1 juta dalam bentuk tunai. Pembayaran itu dinilai tidak sesuai dengan profil Attabik, yang dilihat dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya hanya sekitar Rp 321 juta.
Mengenai alasan Attabik yang mempunyai pemasukan dari penjualan kamus Arab-Indonesia-Inggris, menurut Prim, itu tak jelas total penjualannya. "Fakta barang-barang berupa kamus tidak ada. Pembuktian yang sifatnya berkurang," kata Prim. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun, Pendukung Umpat Hakim)
Bahkan, keterangan saksi dari mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara As'ad Ali yang membeli 6.000 eksemplar kamus Inggris-Arab-Indonesia dengan harga masing-masing Rp 450-500 ribu itu jika dijumlahkan hanya mencapai Rp 3 miliar.
Sementara itu, Herry Sunandar, sopir Neneng Sri Wahyuni (istri bekas Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin) menerangkan bahwa dirinya pernah diminta mengantarkan duit US$ 1 juta ke rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Permintaan itu disampaikan Yulianis selaku mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup. Herry menyerahkan duit itu di Warung Soto Pak Sadi melalui sopir Anas, Yadi. (Baca:Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis).
Dalam kasus ini, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda Anas tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh