TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas putusan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji serta pencucian uang, Anas Urbaningrum. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya di bawah 2/3 tuntutan. Apalagi, menurut kami, dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan jaksa penuntut umum," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu, 24 September 2014. Sebelumnya, hakim menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun, Pendukung Umpat Hakim)
Kendati demikian, Bambang menilai majelis hakim tetap independen dan obyektif di tengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa. Menurut dia, ada yang sangat menarik dalam pertimbangan hukum hakim. Bambang merujuk pada pernyataan hakim bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR.
Hal penting lainnya, kata Bambang, terungkap bahwa Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya. Caranya dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya. (Baca: Anas Tantang Hakim dan Jaksa Bersumpah Mubahalah)
Bambang juga takjub karena kekayaan Anas cukup fantastik lantaran dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 57 miliar dan lebih dari US$ 5,2 juta. "Hanya dengan menjadi DPR beberapa tahun serta ketua partai tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibandingkan dengan profil penghasilannya," kata dia.
Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta benda Anas disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tersebut tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua tahun. (Baca: Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis)
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh