TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan lembaganya membidik pihak lain dalam kasus bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mereka di antaranya istri Anas, Atthiyah Laila, dan mertua Anas, Attabik Ali. "Banyak pihak yang akan kami telaah setelah putusan ini," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu dinihari, 24 September 2014.
Adnan mengatakan lembaganya bakal berfokus pada mereka bila putusan hakim memuat keterlibatannya dalam kasus Anas. "Putusan membuat kami lebih mudah mendalami," katanya. (Baca: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY)
Anas yang kini berstatus terdakwa korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, siang ini. Sebelumnya bekas Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu dituntut 15 tahun dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam megaproyek tersebut. Anas juga dipaksa mengembalikan uang korupsi yang berjumlah Rp 94,180 miliar dan US$ 5, 261 juta.
Sebagaimana diyakini KPK, bersama Atthiyah, Anas diduga membuat dokumen yang bertanggal mundur pada perusahaannya, PT Dutasari Citra Laras. Modus ini diduga bertujuan mengaburkan keterlibatan Atthiyah pada perusahaan pengelola proyek pemerintah itu. Petunjuk lainnya adalah pengakuan bekas Direktur Utama Dutasari Machfud Suroso yang membakar dokumen perusahaan dan mencabut kesaksian Rony Wijaya, petinggi Dutasari lainnya, terkait dengan Atthiyah. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)
Sedangkan dugaan keterlibatan Attabik terdapat pada pembelian tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, senilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga berasal dari pemberian Anas yang merupakan hasil perbuatan korupsinya. Namun Attabik membantah dengan mengklaim duit tersebut adalah tabungan yang dikumpulkannya sejak 1989.