TEMPO.CO, Banyuwangi - Sekitar 25 anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 23 September 2014, berunjuk rasa di depan gedung pengadilan negeri setempat. Mereka menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Anas Urbaningrum.
Dari Pengadilan Negeri Banyuwangi, mahasiswa berjalan kaki menuju kantor kejaksaan negeri yang berjarak 2 kilometer. Mereka membawa bendera Merah Putih berukuran 7 x 1 meter. Spanduk yang di antaranya bertulisan "Bongkar Kezaliman Tegakkan Keadilan" itu turut dibawa dalam aksi tersebut.
Koordinator aksi, Robert, mengatakan, sesuai fakta persidangan, lebih banyak saksi yang meringankan Anas Urbaningrum. "Majelis hakim harus memperhatikan fakta persidangan untuk memvonis bebas Anas Urbaningrum," kata Robert. (Baca: Jaksa Tuntut Anas 15 Tahun)
Ketua HMI Cabang Banyuwangi Chairul Anam mengatakan, sejak Mei-September, Anas Urbaningrum telah menjalani 25 kali persidangan. Sebanyak 96 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ternyata meringankan Anas, dan hanya 4 saksi yang memberatkan. (Baca juga: Pertimbangan yang Memberatkan Anas)
Keterangan saksi ahli pun, seperti Yusril Ihza Mahendra, kata Chairul, juga meringankan Anas. Yusril menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang dituduhkan jaksa justru terjadi saat Anas belum menjadi pejabat negara karena belum dilantik sebagai anggota DPR RI. "Jadi tidak bisa dikatakan Anas melakukan korupsi," ujar Chairul. (Baca: Saksi Meringankan Anas)
Chairul mengatakan diseretnya Anas dalam kasus Hambalang berdasarkan tudingan Nazaruddin merupakan bagian dari skenario politik. Karena itu, menurut Chairul, sesuai Pasal 191 KUHAP, Anas Urbaningrum bisa bebas murni.
Rabu besok, 24 September 2014, Anas Urbaningrum yang menjadi terdakwa kasus Hambalang akan mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim Tipikor Jakarta, yang diketuai Haswandi.
Jaksa penuntut umum menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Anas didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang terkait dengan kasus Hambalang.
Selain itu, Anas dituntut mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 94,180 miliar dan US$ 5, 261 juta. Hak politik Anas juga dituntut untuk dicabut. Begitu juga izin usaha pertambangan PT Arina Kota Jaya dituntut untuk dicabut.
IKA NINGTYAS
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba
Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung
Akhirnya, Jokowi Bocorkan Nama Kabinetnya