TEMPO.CO, Jember - Setelah kasus pencabulan oleh seorang kiai terhadap santrinya di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terungkap, sejumlah siswa mulai meninggalkan pondok pesantren tersebut. "Banyak santri yang ditarik oleh orang tuanya dan dipindahkan ke madrasah tsanawiyah atau madrasah aliyah," ujar seorang tokoh masyarakat setempat, Senin, 22 September 2014.
Menurut tokoh masyarakat itu, orang tua santri dibuat kecewa oleh ulah kiai berinisial IK. Apalagi, kata tokoh masyarakat paruh baya ini, kasus itu sudah tersebar di media-media massa. "Sebenarnya pesantren ini sudah mulai dipercaya. Terbukti dengan jumlah santrinya yang cukup banyak, sekitar 400 orang," katanya. (Baca berita sebelumnya: Korban Kyai Cabul, Para Santri Trauma Berat)
Pesantren yang berdiri sejak sepuluh tahun lalu itu juga mengelola madrasah tsanawiyah dan madrasah ibtidaiyah. Sarana dan prasarananya juga tergolong bagus untuk ukuran lembaga pendidikan yang baru satu dekade berdiri.
Seorang anggota Kepolisian Sektor Ambulu yang enggan disebutkan namanya mengakui pondok pesantren itu sudah mulai punya nama. "Gus IK sendiri sebenarnya ulama yang cukup disegani di Ambulu. Tapi kasusnya sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember," katanya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Edy Sudarto mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Edy, Selasa, 23 September 2014.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga:
Longsoran Lumpur Gletser Landa California
Besok Didemo FPI, Ahok: Aku Sudah Biasa
Shell Luncurkan Pelumas dari Gas Bumi
DPR Ngotot RUU Pilkada Disahkan Periode Ini
Jokowi Diminta Berani Naikkan Harga BBM