TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 22 September 2014, memanggil Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dwi Hardono. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Dwi diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Baca: Sutan Bhatoegana Dicecar KPK Terkait Jero Wacik.)
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Priharsa di Jakarta, Senin, 22 September 2014. Berdasarkan jadwal pemeriksaan, KPK hanya memeriksa seorang saksi untuk kasus dengan tersangka Jero.
KPK resmi menetapkan Menteri Energi Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2014. Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian Energi pada 2011-2013 yang berpotensi merugikan negara Rp 9,9 miliar. (Baca: Rambut Disasak, Istri Jero Penuhi Panggilan KPK)
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga dijerat dengan pasal pemerasan berupa permintaan dana operasional yang lebih besar dari biasanya. Menurut sumber Tempo di kalangan penegak hukum, duit Jero digunakan untuk pencitraan serta biaya menonton Olimpiade di London bersama keluarganya.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Bengkak Habis Operasi, Hendropriyono Membaik
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
Jokowi Pastikan Ubah APBN 2015
Polwan Cantik Menyamar Jadi Korban Trafficking