TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali melakukan penyitaan barang bukti cek dari Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat.
"Ada beberapa cek disita Jumat lalu," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Ahad, 21 September.
Rahman mengatakan cek itu diambil untuk mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008. Cek yang dipegang penyidik tersebut bisa jadi memperkuat keterlibatan pihak lain selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru. "Tunggu saja kerja penyidik." (Baca: Hakim Sareh Wiyono Terseret Kasus Bansos)
Koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan Abdul Muttalib meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengungkapkan kepda publik siapa saja yang mencairkan uang bantuan sosial 2008 menggunakan cek. "Bukti cek bukan rahasia negara, kenapa harus ditutupi," kata Muttalib, Ahad, 21 September.
Menurut Muttalib, cek bansos yang saat ini dipegang penyidik kemungkinan besar memuat nama-nama pejabat di Sulawesi Selatan. Dengan demikian, masyarakat berhak tahu siapa orang tersebut. (Baca: Tangani Korupsi Bansos, MA Akan Pecat Hakim)
Muttalib mengatakan cek itu akan semakin memperjelas pelanggaran hukum para tersangka. "Kejaksaan harus bisa membuktikan itu," kata Muttalib.
Untuk penanganannya, Muttalib meminta Kejaksaan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Indikasi keterlibatan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan cukup jelas terungkap dalam persidangan.
Empat tersangka yang saat ini masih diproses Kejaksaan adalah legislator DPRD Sulawesi Selatan Adil Patu, legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry, bekas legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Kahar Gani. (Baca: Bansos Rp 82 Triliun Tak Ditunjang Data Penerima)
Salah satu bukti cek yang telah terungkap ke publik adalah cek yang ditandatangani Mustagfir Sabry. Namun Mustagfir tetap kokoh mempertahankan pendiriannya bahwa tanda tangan yang ada pada cek itu bukan tanda tangannya.
Menurut penyidik, Mustagfir mencairkan uang bansos dengan total Rp 530 juta. Uang itu dicairkan menggunakan tiga cek. Cek pertama dicairkan Rp 100 juta pada 27 Maret 2008. Yang kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp 200 juta. Terakhir pada 1 September 2008 senilai Rp 230 juta.
Kasus ini mulai diusut setelah Badan Pemeriksa Keuangan merilis bahwa 202 dari 900 lebih lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Lembaga yang tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diduga digunakan oleh oknum legislator. (Baca: Bawaslu Panggil Kementerian Bahas Bansos)
BPK memastikan kerugian negara yang disalurkan kepada 202 lembaga itu sebanyak Rp 8,8 miliar. Dalam audit BPK juga ditemukan masih ada Rp 26 miliar lagi yang tidak jelas pertanggungjawabannya.
Jaksa baru menyeret bekas Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Anwar Beddu dan bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim. Anwar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan Muallim masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Jaksa menuntut Muallim hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
AKBAR HADI
Berita lain:
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet
Gerindra Kongres, Adik Prabowo Datangi Ragunan