Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Kembali Sita Bukti Cek Bansos Sulselbar  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Refleksi sejumlah massa dari aliansi mahasiswa dan Pemuda Sulsel melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor kejaksaan Tinggi Sulsel, Sulawesi Selatan (19/3). Dalam aksinya mereka mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana bansos sebesar Bansos Rp 8,8 Miliar tahun anggran 2011. TEMPO/Iqbal Lubis
Refleksi sejumlah massa dari aliansi mahasiswa dan Pemuda Sulsel melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor kejaksaan Tinggi Sulsel, Sulawesi Selatan (19/3). Dalam aksinya mereka mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana bansos sebesar Bansos Rp 8,8 Miliar tahun anggran 2011. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali melakukan penyitaan barang bukti cek dari Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat.

"Ada beberapa cek disita Jumat lalu," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, Ahad, 21 September.

Rahman mengatakan cek itu diambil untuk mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2008. Cek yang dipegang penyidik tersebut bisa jadi memperkuat keterlibatan pihak lain selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru. "Tunggu saja kerja penyidik." (Baca: Hakim Sareh Wiyono Terseret Kasus Bansos)

Koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan Abdul Muttalib meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengungkapkan kepda publik siapa saja yang mencairkan uang bantuan sosial 2008 menggunakan cek. "Bukti cek bukan rahasia negara, kenapa harus ditutupi," kata Muttalib, Ahad, 21 September.

Menurut Muttalib, cek bansos yang saat ini dipegang penyidik kemungkinan besar memuat nama-nama pejabat di Sulawesi Selatan. Dengan demikian, masyarakat berhak tahu siapa orang tersebut. (Baca: Tangani Korupsi Bansos, MA Akan Pecat Hakim)

Muttalib mengatakan cek itu akan semakin memperjelas pelanggaran hukum para tersangka. "Kejaksaan harus bisa membuktikan itu," kata Muttalib.

Untuk penanganannya, Muttalib meminta Kejaksaan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Indikasi keterlibatan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan cukup jelas terungkap dalam persidangan.

Empat tersangka yang saat ini masih diproses Kejaksaan adalah legislator DPRD Sulawesi Selatan Adil Patu, legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry, bekas legislator DPRD Makassar Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Kahar Gani. (Baca: Bansos Rp 82 Triliun Tak Ditunjang Data Penerima)

Salah satu bukti cek yang telah terungkap ke publik adalah cek yang ditandatangani Mustagfir Sabry. Namun Mustagfir tetap kokoh mempertahankan pendiriannya bahwa tanda tangan yang ada pada cek itu bukan tanda tangannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penyidik, Mustagfir mencairkan uang bansos dengan total Rp 530 juta. Uang itu dicairkan menggunakan tiga cek. Cek pertama dicairkan Rp 100 juta pada 27 Maret 2008. Yang kedua dicairkan pada 23 April 2008 senilai Rp 200 juta. Terakhir pada 1 September 2008 senilai Rp 230 juta.

Kasus ini mulai diusut setelah Badan Pemeriksa Keuangan merilis bahwa 202 dari 900 lebih lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Lembaga yang tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diduga digunakan oleh oknum legislator. (Baca: Bawaslu Panggil Kementerian Bahas Bansos)

BPK memastikan kerugian negara yang disalurkan kepada 202 lembaga itu sebanyak Rp 8,8 miliar. Dalam audit BPK juga ditemukan masih ada Rp 26 miliar lagi yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Jaksa baru menyeret bekas Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Anwar Beddu dan bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim. Anwar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara. Sedangkan Muallim masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Jaksa menuntut Muallim hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

AKBAR HADI


Berita lain:
Jokowi: Bangsa Besar Tidak Cukup Dibangun Empat Partai
Mega: Emangnya Saya Ngurusin Kabinet
Gerindra Kongres, Adik Prabowo Datangi Ragunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

9 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

21 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.


Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

Kejaksaan menahan mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.