TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia Gede Pasek Suardika mempertanyakan soal korupsi politik dalam berkas tuntutan terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Padahal dalam berkas dakwaan tidak menyebut korupsi politik.
"Tiba-tiba di tuntutan muncul korupsi politik," ujar Pasek dalam sebuah diskusi dengan tema "Menanti Vonis Anis" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 September 2014.
Dalam berkas tuntutan Anas, tutur Pasek, korupsi politik terjadi dalam lingkup kegiatan politik yang dilakukan aktor politik. Menurut Pasek, penjelasan tersebut menjurus ke Kongres Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada 2010. (Baca: Gede Pasek Yakin Anas Tidak Terlibat Korupsi)
Pasek mengatakan penjelasan korupsi politik yang digunakan jaksa sangat berbeda. Menurut Pasek, penjelasan tersebut terlalu khusus. "Yang kami pahami soal korupsi politik, aktor menggunakan kewenangan mengeluarkan kebijakan untuk publik, padahal justru demi kepentingan golongannya." (Baca: Kuasa Hukum: Anas Korban Tebang Pilih Politik)
Namun peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkun, memiliki pandangan berbeda dengan Pasek. Tama menyatakan kasus korupsi Hambalang justru bersinggungan dengan proses politik. "Jadi, ini ada korupsi dalam berpolitik. Ada ikhtiar jaksa untuk membuktikan itu," ujar Tama.
Anas didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Anas juga disebut menerima Toyota Harrier dan Vellfire serta dana kegiatan survei pemenangan Kongres Demokrat di Bandung pada 2010.
SINGGIH SOARES
TERPOPULER
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
Demokrat Merapat, JK Siapkan Kursi di Kabinet
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris