TEMPO.CO, Mojokerto--Kepala Kepolisian Sektor Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ajun Komisaris Shodik Abdul Fatah tidak dijatuhi sanksi disiplin dalam kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya kepada seorang karyawati Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Pugeran berinisial LK, 26 tahun.
"Tidak ada (sanksi) karena tidak terbukti," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Muji Ediyanto, Sabtu malam, 20 September 2014. Muji mengklaim kasus ini tidak cukup bukti, apalagi LK yang mencabut laporan.
"Kami tidak menemukan alat bukti yang cukup dan LK sudah menarik laporannya sehingga masalah ini dianggap selesai," kata Muji. Meski begitu, sebagai atasan, ia langsung mengingatkan Shodik. "Kami evaluasi dan lakukan pembinaan agar ke depan tidak terjadi lagi." (Baca berita sebelumnya: Kapolsek di Mojokerto Diduga Lecehkan Petugas SPBU)
Bos pengelola SPBU tempat korban bekerja, Edi Yusef, mengatakan dugaan pelecehan oleh Kapolsek Gondang sebenarnya cukup kuat. "Ada empat staf saya yang menyaksikan," kata pengusaha yang juga advokat ini. Edi mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Mojokerto.
Peristiwa itu terjadi saat korban dan pegawai lainnya istirahat di dalam kantor. Korban mengaku dipegang tangannya lalu akan dicium, namun langsung menutupi wajahnya dan teriak. Peristiwa 18 Juli 2014 lalu itu baru dilaporkan sebulan kemudian, 19 Agustus 2014.
Edi mengatakan perbuatan Shodik tidak pantas karena ia aparat penegak hukum. "Bercanda tapi berlebihan," katanya. Sebagai kapolsek, Shodik cukup sering mampir di SPBU setempat untuk sekedar ngobrol dengan pegawai SPBU.
Meski sudah dilaporkan, menurut Edi, tidak ada tindak lanjut penyelidikan. Hingga akhirnya 17 September 2014 ia menanyakan ke Propam. Propam mengklaim kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Padahal belum ada upaya mediasi maupun pencabutan laporan dari kuasa hukum korban. (Baca juga: Kasus Briptu Rani, Mabes Polri: Pelecehan itu Tabu)
ISHOMUDDIN