TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Fathanah, Achmad Rozi, mengaku belum bisa menyikapi putusan Mahkamah Agung ihwal kliennya. Sikap akan dia ambil setelah mempelajari salinan putusan kasasi. “Akan kami pelajari dulu,” kata Rozi melalui pesan singkat, 18 September 2014. (Baca: Aher Geli Namanya Disebut di Sidang Ahmad Fathanah)
Majelis kasasi menjatuhkan putusan 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Achmad Fathanah. Ia terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang. Vonis MA sama dengan dengan putusan tingkat Pengadilan Tinggi. (Baca: Ayu Azhari Simpan Duit Fathanah dalam Tas Mewah)
Achmad mengatakan dirinya hingga kini belum menerima putusan resmi kasus tersebut. Informasi mengenai vonis itu baru dia ketahui lewat media. “Saya belum bisa memastikan langkah hukum yang akan diambil karena belum baca dan akan dipelajari dulu,” ujarnya.
Dalam kasus yang sama, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, juga menjadi terdakwa karena terbukti menerima uang suap dalam kegiatan impor sapi. Luthfi mendapat vonis 16 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lewat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Luthfi dua tahun menjadi 18 tahun.
RIKY FERDIANTO/ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Pria Saudi Wajibkan iPhone 6 sebagai Mas Kawin
Cuma Orang Kaya yang Gabung ke Media Sosial Ini
Steve Jobs Larang Anaknya Pakai iPad
Apple Resmi Luncurkan iOS 8
Tumbuhan Cepat Beradaptasi Usai Hantaman Meteor
Ditemukan Lubang Hitam Raksasa di Galaksi Mini