TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, mengaku kecewa ada satu calon hakim agung yang tidak diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal, kata Taufiq, Komisi menginginkan lima calon hakim agung itu diterima sehubungan dengan kebutuhan hakim di Mahkamah Agung.
"Kami sangat menyayangkan, apalagi ketidaklolosan itu dengan alasan yang lagi-lagi tidak relevan," ujar Taufiq di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 18 September 2014. "Tapi mau bagaimana lagi, itu sudah menjadi haknya DPR." (Baca: Hakim 'Lobi Toilet' Lolos Jadi Hakim Agung)
Komisi Hukum menyetujui pengangkatan empat calon hakim agung melalui sistem voting. "Dari lima calon hakim agung, yang memperoleh persetujuan Komisi Hukum ada empat orang. Kecuali satu orang, yaitu Muslich Bambang Luqmono," ujar Wakil Ketua Komisi Hukum Al-Muzammil Yusuf, Kamis, 18 September 2014.
Adapun empat calon lainnya, yaitu Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan Is Sudaryono, mendapatkan persetujuan Komisi Hukum DPR untuk diangkat sebagai hakim agung. (Baca: MA Berharap DPR Loloskan 5 Calon Hakim Agung)
Taufiq berujar, dalam rapat pekan lalu, Komisi Yudisial sudah meminta DPR meloloskan kelima calon hakim agung. Musababnya, hasil seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial selama beberapa bulan sebelumnya memustuskan merekalah yang terbaik di antara calon.
Ia menuturkan alasan tidak lolosnya hakim itu bukan karena adanya indikasi korupsi pada calon. "Tapi hanya sebatas hal teknis saja, padahal hakim yang tidak lolos ini hakim sederhana dan sampai saat ini belum memiliki rumah pribadi," ujar Taufiq.
REZA ADITYA
Baca juga:
Jokowi Disebut Ingkar Janji, Ini Pembelaan Ruhut
Gerindra Kumpulkan 5.000 Kadernya Akhir Pekan Ini
Melawan ISIS, AS Bakal Kerahkan Pasukan Darat
Pemohon Nikah Beda Agama Optimistis pada MK
Ahok Pilih Nachrowi Jadi Wagub, Lupa 'Haiya, Ahok'