Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Merah Putih Minta UU MD3 Diterapkan di Daerah  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi DPR. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ilustrasi DPR. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah fraksi DPRD Kota Yogyakarta yang merupakan anggota Koalisi Merah Putih menolak bekerja sebelum adanya perubahan tata tertib baru anggota Dewan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Anggota koalisi itu beralasan tata tertib Dewan baru bak kitab suci para anggota Dewan yang mutlak diperlukan agar kinerja legislatif selama lima tahun ke depan punya dasar yang kuat. Dalam tata tertib yang merujuk UU MD3 itu pula terjadi perubahan kewenangan pimpinan Dewan secara kolektif kolegial dan perubahan formasi Badan Kehormatan sebagai pengawas kinerja anggota Dewan.

"Dari tiga kali pertemuan, pimpinan Dewan masih deadlock. Kami akan gelar voting jika keputusan soal tata tertib Dewan ini buntu terus," kata Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi yang juga politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional kepada Tempo seusai menggelar rapat pimpinan Dewan, Jumat, 19 September 2014.

Pada Senin, 22 September 2014, akan digelar rapat pimpinan terakhir soal kerja awal Dewan, apakah membahas tata tertib atau membentuk alat kelengkapan untuk membahas APBD Perubahan Kota Yogya Tahun 2014. "Voting cara yang diperkenankan ditempuh bila sudah tidak ada musyawarah mufakat lagi, itu dijamin mekanismenya dan wajib dilaksanakan hasilnya," katanya.

Dari tiga unsur pimpinan Dewan, hanya Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sudjanarko asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menolak keras mekanisme hanya untuk meloloskan dibahasnya tata tertib baru Dewan. "Kalau tata tertib itu dianggap kitab suci, ya, jangan diubah-ubah," ujarnya.

Adapun Wakil Ketua DPRD Kota lainnya, Ririk Banowati, dari Partai Gerindra mendesak juga pembahasan tata tertib baru diprioritaskan. "Aspirasi anggota Dewan seharusnya dikedepankan dahulu karena kebanyakan, kan, ingin tata tertib dibentuk agar bisa jadi pegangan kinerja," kata Ririk.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sudjanarko menuding desakan kencang pembahasan tata tertib baru Dewan ini sangat kental aroma instruksi pengurus pusat partai Koalisi Merah Putih itu. "Sejak Dewan dijabat pimpinan sementara sampai dilantik, mereka tak mau terbuka kenapa harus tata tertib dulu," kata Sudjanarko. Padahal ada agenda lain yang nyata-nyata mendesak, yakni APBD Perubahan yang tenggat pembahasannya tinggal dua pekan lagi sampai akhir September 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PDI Perjuangan curiga, tata tertib dipaksakan guna memuluskan jalan partai Koalisi Merah Putih menguasai alat kelengkapan Dewan. Sampai pengisian formasi baru Badan Kehormatan DPRD. "Kami tak masalah jadi target pengawasan koalisi yang akan masuk dalam Badan Kehormatan itu. Tapi, kalau melepas posisi dalam alat kelengkapan, kami tak mau," katanya. Dalam aturan baru yang diturunkan dalam UU MD3, Badan Kehormatan harus terdiri dari perwakilan tiap fraksi yang ada. Proses ini disinyalir jadi sarat kepentingan untuk "mengadili" anggota Dewan, khususnya dari PDI Perjuangan.

Menanggapi ancaman voting dari partai Koalisi Merah Putih untuk mendesak tata tertib baru dirumuskan, PDI Perjuangan menyatakan tak gentar. "Kami akan tegas menolak voting karena menimbulkan perpecahan, dan pasti juga membuat kami kalah," kata Sudjanarko.

Fraksi PDI Perjuangan hanya memiliki 15 kursi di DPRD Kota Yogyakarta. Adapun lima fraksi lainnya yang merupakan Koalisi Merah Putih jika ditotal memiliki 25 kursi di DPRD Kota Yogya. Sudjanarko pun mengatakan, dengan menolak voting, dirinya akan mengembalikan pembahasan itu ke fraksi, juga masyarakat. "Silakan masyarakat menilai sendiri, penting mana membahas tata tertib dan APBD," katanya.

PRIBADI WICAKSONO

Topik terhangat:

Koalisi Jokowi-JK | Pilkada oleh DPRD | Jero Wacik | IIMS 2014

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Kaget Biaya Perjalanan Pemerintah Rp 30 T
5 Hal Berubah jika Skotlandia Lepas dari Inggris
Arkeolog Meragukan Usia Koin Gunung Padang
Beli Honda HR-V, Berapa Harganya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

26 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

35 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.