TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hanya menyetujui empat calon hakim agung. Melalui sistem voting, salah seorang calon dari lima calon dinyatakan tidak memperoleh persetujuan. ”Dari lima calon hakim agung, satu orang tidak memperoleh persetujuan para anggota Komisi Hukum DPR, yaitu Muslich Bambang Luqmono,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Al-Muzzammil Yusuf saat memimpin rapat Komisi Hukum DPR, Kamis, 18 September 2014.
Muslich Bambang dinyatakan gagal karena tidak memenuhi jumlah suara dukungan dari anggota DPR. Ia hanya mendapatkan 13 dukungan. Sementara jumlah yang tidak menyetujui pengangkatan dirinya sebagai hakim agung sebanyak 31 suara. Sedangkan 6 lainnya abstain. (Baca: Komisi III Sepakat DPR Tak Pilih Hakim Agung)
Al-Muzzammil mengatakan empat calon, yaitu Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan Is Sudaryono mendapatkan persetujuan Komisi Hukum DPR untuk diangkat sebagai hakim agung. Ia menjelaskan mekanisme voting dalam pemilihan tersebut, yakni setiap anggota Komisi Hukum DPR dari masing-masing fraksi harus mengisi lembar berisi persetujuan kepada lima nama calon. Mereka bersepakat yang terpilih sebagai hakim agung adalah mereka yang memperoleh suara minimal 50 persen plus satu.
Rapat persetujuan itu sendiri dihadiri 50 anggota dari seluruh fraksi Komisi III DPR. Dengan demikian, untuk mendapat persetujuan DPR, setiap calon hakim agung harus memperoleh setidaknya 26 suara anggota Komisi III DPR yang setuju. ”Muslich hanya berhasil mendapatkan 13 dukungan,” kata Muzzammil. Adapun Amran Suadi, Sudrajat Dimyati, Purwosusilo, dan Is Sudaryono sama-sama memperoleh 38 suara setuju. Dalam pemilihan itu, Amran mendapat 10 suara yang menyatakan tidak setuju dan 2 abstain. Sudrajat, Purwosusilo, dan Is masing-masing mendapat 9 suara tidak setuju dan 3 abstain.
Komisi Yudisial sebelumnya menyerahkan lima nama calon hakim agung untuk menjalani proses uji kelayakan di DPR. Jumlah itu masih jauh dari kebutuhan Mahkamah Agung yang memerlukan sebanyak sepuluh hakim agung untuk mengisi kekosongan pada setiap kamar hakim. (Baca: MA Berharap DPR Loloskan 5 Calon Hakim Agung)
NURIMAN JAYABUANA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah