TEMPO.CO, Bekasi - Wali murid Sekolah Dasar Negeri 1 Mustikajaya, Kota Bekasi, Suprianto, mengatakan sejumlah wali murid sudah curiga ihwal penggunakan dana Biaya Operasional Sekolah oleh kepala sekolahnya. Sebab, biaya operasional terus meningkat sejak tahun lalu.
"Sekolah tidak transparan. Dana BOS selama dua tahun tidak ada laporannya," ujar Suprianto, Selasa, 16 September 2014. Ia menuturkan fasilitas seperti buku-buku pelajaran tidak pernah diberikan, sehingga para siswa harus memfotokopi buku pelajaran.
"Katanya sekolah mendapatkan buku secara gratis. Tapi ini sudah hampir dua tahun kami yang memfotokopi sendiri," tuturnya. Suprianto mejelaskan, dengan tak transparannya dana BOS tersebut, para murid kerap mengalami keterlambatan dalam melaksanakan ujian akhir semester, bahkan kegiatan ekstrakurikuler pramuka tak pernah dilaksanakan. (Baca: Ribuan SD di Garut Diwajibkan Beli Lagu Anak)
Padahal, kata dia, sebelum Kepala Sekolah Agus Supriyatna menjabat, sekolah itu termasuk yang paling favorit, bahkan sering mendapatkan penghargaan. "Sudah dua tahun ini prestasinya menurun," ujar wali murid kelas V ini.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Saiful Bahri menuturkan sudah melakukan pemanggilan terhadap AS, Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Mustikajaya. Bahkan, setelah ada pemeriksaan khusus oleh Inspektorat, AS langsung dicopot dari posisinya sebagai Kepala SDN 1. Saeful juga tak dapat menyebutkan nilai pasti dana BOS yang diselewengkan dan sumbernya.
Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi Agus Enap menuturkan dana BOS yang dikucurkan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya sebesar Rp 560 ribu per siswa SMA/SMK, Rp 710 ribu per siswa SMP, dan Rp 580 ribu per siswa SD. (Baca: ICW: Sekolah Berkukuh Sembunyikan Laporan Dana)
Adapun BOS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat per tahunnya sebesar Rp 200 ribu per siswa SMA, Rp 300 ribu per siswa SMK, Rp 120 ribu per siswa SMP, dan Rp 25 ribu per siswa SD. Sedangkan dana BOS dari Pemerintah Kota Bekasi untuk setiap siswa di sekolah negeri tingkat SMA/SMK sebesar Rp 170 ribu, tingkat SMP Rp 90 ribu, dan tingkat SD Rp 21 ribu per bulan. "Seluruh dana BOS masuk ke rekening sekolah dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah)," kata Agus.
Inspektur Bantuan 4 (Irban 1) Inspektorat Kota Bekasi Endang Suharyadi menuturkan pemeriksaan terhadap AS dilakukan sejak akhir Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu, AS tak dapat menyampaikan laporan dana BOS yang diberikan oleh pemerintah. "Di situ kejanggalannya. Ada juga pengaduan dari guru dan wali murid," ujarnya.
ADI WARSONO
Baca juga:
Raffi Ahmad Sudah Mendaftar ke KUA
Seolah-olah Bugil, Tim Sepeda Wanita Ini Dikecam
KPK Panggil Istri Jero dan Menkopolhukam
Wartawan Dilarang Meliput Korban Penembakan Polisi