TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Sugiyono, mengatakan vonis kasasi Mahkamah Agung dengan menambah hukuman kepada kliennya dianggap berlebihan.
Menurut Sugiyono, MA telah melampaui batasan dengan menambah hukuman 18 tahun dari sebelumnya yang hanya 16 tahun kepada bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu. (Baca: MA Hukum Bekas Presiden PKS 18 Tahun Penjara)
"Ini sudah sangat melebihi proporsional hukuman pidana," ujar Sugiyono saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 September 2014. "Sangat tidak setimpal Luthfi dikenai tambahan hukuman atas vonis kasasi Mahkamah Agung."
Sugiyono menilai vonis Mahkamah tidak adil. Musababnya, pelaku lain, yaitu para pemberi suap kepada Luthfi, hanya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. "Jadi, di situ semacam ada disparitas yang sangat jauh," tuturnya.
Lebih lanjut, Sugiyono menilai pencabutan hak politik Luthfi untuk dipilih ataupun memilih sudah sangat berlebih. "Ibaratnya, sudah dijatuhi hukuman fisik lalu hak-hak politiknya dicabut." (Baca: KPK Bersyukur Hukuman Bekas Presiden PKS Ditambah)
Menurut Sugiyono, tambahan hukuman kliennya itu memang memiliki efek jera. Akan tetapi, kata Sugiyono, Mahkamah tidak mempertimbangkan fungsi rehabilitasi bagi Luthfi. "Dalam putusan MA itu juga merampas semua barang Luthfi. Di mana fungsi rehabilitasinya," ujar Sugiyono.
Sugiyono menilai pertimbangan yang memberatkan hukuman yang digunakan Mahkamah kepada Luthfi tidak beralasan. Menurut dia, dasar pertimbangan hukum pemberatan hukuman kepada Lutfhi itu hanya karena kliennya itu sebagai pejabat publik secara elektoral.
Sedangkan menurut Pasal 197 KUHP, tutur Sugiyono, pemberatan hukuman dapat dilakukan apabila terdapat fakta hukum baru di dalam persidangan. (Baca: MA Perberat Hukuman Mantan Presiden PKS)
"Tapi fakta itu hanya diterapkan secara subyektif bahwa Lutfhi adalah seorang penyelenggara atau pejabat negara dan tidak disertakan bukti dan fakta baru," kata Sugiyono. "Jadi, menurut kami, tidak ada alasan hukum untuk memperberat hukuman Luthfi, apalagi hanya gara-gara dia sebagai penyelenggara negara."
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan