TEMPO.CO, Malang - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Malang, Jawa Timur, Bambang Sumantri akan melaporkan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun ke Kepolisian Resor Malang karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat juga turut dilaporkan karena dianggap telah memperalat gadis itu untuk memeras dirinya sebesar Rp 200 juta. LSM itu dianggap telah mengumbar isu bahwa gadis tersebut telah diperkosa sebanyak empat kali di rumah anak Bambang di Jakarta pada November 2013 sampai Maret 2014.
Namun, kata Bambang, ia masih ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan karena gadis itu masih terhitung kerabat istrinya. Menurut Bambang, justru dirinyalah yang telah menyelamatkan gadis itu, karena sewaktu masih di Malang ia hidup di jalanan.
Bambang menolak menyebut nama LSM yang dia nilai telah memperalat gadis yang bekerja di rumah anaknya itu. Namun, diduga LSM yang dimaksud Bambang adalah Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) karena yang pertama kali mengungkap kasus perkosaan itu lewat media massa.
"Yang penting, apa yang mereka sampaikan sudah saya bantah karena enggak benar," kata Bambang lewat pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 16 September 2014. (Baca berita lainnya: Annas Maamun Curhat Soal Isu Asusila)
Namun bantahan Bambang disangkal Bupati LIRa, Zuhdy Ahmadi. Bambang dianggap telah memelintir pesan pendek balasan yang dikirim si gadis. Menurutnya, korban meminta berhenti kerja pada April lalu dengan alasan ingin bersama keluarganya di Malang. Korban sempat mengeluhkan kelakuan Bambang.
Setibanya di Malang, gadis itu mendapat pesan pendek dari istri Bambang yang menawari duit Rp 50 juta sebagai biaya hidup dan pendidikan. "Pesan pendek itu dibalas, jangankan Rp 50 juta, diberi Rp 200 juta pun saya tak mau. Nah, SMS itu yang dipelintir seolah-olah korban ingin memeras," kata Zuhdy.
Zuhdy mengatakan, kasus itu sudah dia laporkan ke Inspektorat Kabupaten Malang serta ke Kepolisian Resor Malang pada Senin, 15 September 2014. Selain didampingi LIRa, korban juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang.
Menurutnya, perkosaan pertama kali dialami korban pada November 2013 saat Bambang berdinas ke Jakarta dan menginap di rumah anaknya. Suatu ketika, saat korban sedang membersihkan tempat tidur, Bambang masuk kamar dengan hanya mengenakan kaus dan celana dalam. Korban diancam untuk tidak bercerita pada istri dan anaknya.
Bambang selalu memberikan uang kepada korban sehabis memerkosa, yang bila ditotal berjumlah Rp 3,5 juta. Menurut Zuhdy, uang ini dibuang korban. Korban mengalami depresi sampai akhirnya berhenti bekerja pada 3 April lalu dan pulang ke Malang. (Baca juga: 3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh)
ABDI PURMONO
Terpopuler
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Menteri, Jokowi Pilih 18 Profesional dan16 dari Partai
Kepergok Saat Bercinta, Wanita Ini Pukuli Petugas
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo