Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Lingkungan Satu Suara Tolak RUU Pilkada  

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan aksi mendukung pelaksanaan pilkada langsung tanpa diwakili oleh DPRD di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 14 September 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Pilkada melakukan aksi mendukung pelaksanaan pilkada langsung tanpa diwakili oleh DPRD di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 14 September 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah aktivis lingkungan di Kota Yogyakarta satu suara menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah yang dinilai bakal mengancam masa depan lingkungan perkotaan hingga pedesaan.

"Akan semakin banyak produk hukum daerah yang tak pro-lingkungan karena jadi proyek bancakan elite pemerintah dan DPRD," kata Suparlan, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, kepada Tempo, Ahad, 14 September 2014.

Suparlan mencatat di era otonomi daerah yang selama ini didukung pemilihan langsung saja masih marak praktek transaksional antara legislatif dan pemerintah dalam menyusun peraturan daerah. Misalnya, masuknya pasal-pasal siluman hasil pesanan elite untuk memanipulasi penyusunan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah. (Survei: Pendukung Prabowo-Hatta Tolak RUU Pilkada)

"Kalau elite DPRD-nya bisa dipercaya tak masalah. Lha, sekarang siapa yang bisa percaya DPRD dengan banyaknya praktek transaksional yang kerap mencuat, baik saat kampanye atau ketika mereka bekerja," kata Suparlan.

RUU Pilkada dinilai Suparlan tak sekedar bentuk kemunduran demokrasi, tetapi juga ancaman tentang kondisi lingkungan yang lestari ke depan sesuai peruntukannya.

"RUU Pilkada akan mendorong terjadinya kerusakan lingkungan lebih kolektif. Tak ada yang bisa mengawasi rekam jejak calon pilihan partai, apa perusak lingkungan atau tidak," kata dia.

Aktivis pelestarian sungai dari Forum Kota Hijau Yogyakarta, Totok Pratopo, mengecam hadirnya RUU Pilkada karena akan membuat jarak lebih lebar antara komunitas pemerhati lingkungan dengan kepala daerah dan legislatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kepala daerah yang dipilih DPRD itu pasti orang pertama yang akan melindungi kepentingan kalangan pemilihnya sehingga sulit dikontrol kebijakannya," kata dia.

Berkaca dari bidang perlindungan sungai di Yogya, Totok melihat banyaknya aksi jual beli lahan di bantaran yang mengancam sungai yang notabene masih sulit dikendalikan pemerintah. Berbagai desakan dari masyarakat, termasuk membentuk tim pengendali kawasan sungai agar tak digerus pertumbuhan permukiman yang kian padat, seolah mental tak terakomodasi.

"Apalagi jika kepala daerah dipilih DPRD, semakin tak digubris desakan masyarakat nanti," kata dia.

PRIBADI WICAKSONO


Terpopuler:
7 Serangan Ahok yang Bikin Lulung Geram
Alvin Lie: PAN Didirikan untuk Kedaulatan Rakyat
Densus 88 Tangkap Empat Warga Asing di Poso
Costa Hat-trick, Chelsea Bungkam Swansea City 4-2
Hasil Pertandingan Liga Primer Inggris


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil: Kalau Perusahaan Tak Perhatikan Lingkungan, Izin Berpeluang Dicabut

11 Januari 2022

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bahlil: Kalau Perusahaan Tak Perhatikan Lingkungan, Izin Berpeluang Dicabut

Bahlil mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengingatkan tentang isu lingkungan.


Penolak Reklamasi akan Adukan Pengembang Pulau C dan D ke KLHK  

25 Juli 2017

Bangunan yang belum selesai di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian proyek reklamasi ini lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Penolak Reklamasi akan Adukan Pengembang Pulau C dan D ke KLHK  

Polisi menolak dengan alasan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan lingkungan yang diadukan sudah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

21 Maret 2017

Penanaman Terumbu Karang Untuk Pembangunan Taman Bawah Laut Oleh Mahasiswa Undip di Karimunjawa, Jawa Tengah. undip.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

Lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang.


Akan Ada Pabrik Semen, Karst Karawang Selatan Terancam Punah

23 Oktober 2016

Sejumlah penambang batu kapur berusaha menjatuhkan bongkahan kapur di kawasan karst di Desa Tamansari, Karawang, Jawa barat (20/8). Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar, beberapa waktu lalu  resmi menutup lokasi penambangan yang tidak memiliki izin. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Akan Ada Pabrik Semen, Karst Karawang Selatan Terancam Punah

Kawasan karst Pangkalan dan areal Pegunungan Sanggabuana di Karawang selatan yang kaya goa alam terancam punah karena segera dibangun pabrik Semen.


Butuh Tambahan Kawasan untuk Lepasliarkan Orang Utan

19 Oktober 2016

Orangutan menikmati pisang dan susu saat feeding time oleh petugas dari Orangutan Foundation International dikawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, 04 Desember 2015. Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) merupakan salah satu taman nasional model yang diprioritaskan untuk dikelola dengan karakteristik potensi kawasan. TEMPO/Nurdiansah
Butuh Tambahan Kawasan untuk Lepasliarkan Orang Utan

Seekor orang utan membutuhkan wilayah yang menjadi daya jelajahnya mencapai 100 hektare.


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.